Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi 2017

Posted by Tentang Pendidikan on 20170416

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi
Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi 2017 ini kami bagikan untuk setiap Guru yang sedang membutuhkan informasi terbaru mengenai Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi Tingkat Nasional 2017. Tujuan kegiatan diselenggarakannya pemilihan guru berprestasi tingkat SD adalah sebagai berikut:
    • mengangkat derajat guru sekolah dasar (SD) sebagai sebuah profesi yang terhormat, mulia, bermartabat dan terlindungi
    • meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SD dalam melaksanakan tugasnya
    • meningkatkan kompetisi guru sekolah dasar secara sehat melalui penghargaan di bidang pendidikan
    • meningkatkan komitmen dan mutu guru sekolah dasar dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran menuju standar nasional pendidikan
    Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi adalah sebagai berikut :
    1. Persyaratan akademik, memiliki kualifiasi akademik S-1 atau D-4 sesuai mata pelajaran di SD dan memiliki sertifikat pendidik.
    2. Persyaratan administratif
    • Guru SD yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan tidak mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, atau sedang dalam proses pengangkatan kepala sekolah atau sedang masa transisi pindah ke unit kerja lain.
    • aktif mengajar dibuktikan dengan keterangan kepala sekolah
    • memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 8 tahun sebagai guru secara terus menerus.
    • melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja per minggu, dibuktikan dengan SK kepala sekolah
    • tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan sk kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
    • melampirkan bukti prestasi yang pernah dicapai dalam bentuk tertulis dan dan disahkan oleh kepala sekolah, dan juga rekomendasi dari guru atau komite sekolah bahwa guru yang ikut seleksi guru berprestasi melebihi guru yang lain.
    • melampirkan hasil kinerja melalui penilaian kinerja guru (PKG) yang di tanda tangani oleh kepala sekolah.
    • melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam organisasi kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik dalam dua tahun terakhir.

    3. melampirkan portofolio dengan format yang ada di lampiran berkas yaitu bukti juara 1 di satuan pendidikan, juara 1 tingkat kecamatan/UPTD, juara 1 tingkat kabupaten/kota, juara 1 tingkat provinsi untuk mengikuti seleksi pemilihan guru berprestasi SD Tingkat nasional

    4. belum pernah juara 1, 2 dan 3 tingkat nasional atau juara 1 tingkat provinsi selama 3 tahun terakhir
    5. Apabila terjadi penggantian finalis harus dengan SK gubernur untuk provinsi dan SK bupati/walikota untuk kabupaten/kota.
    Untuk lebih lengkap dan detailmengenai Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi 2017 unduh file nya di bawah:

    Klik Bagikan sebelum Download

    Demikian Pedoman Pemilihan Guru SD Berprestasi 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
    Previous
    « Prev Post

    Related Posts

    April 16, 2017

    0 komentar:

    Posting Komentar