thumbnail

Syarat-syarat mendapatkan NUPTK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180408

NUPTK atau Nomor unuk pendidik tenaga kependidikan merupakan sebuah Data yang sangat penting untuk di miliki oleh seorang honorer seperti Guru. Sejak tahun 2010 NUPTK sulit untuk di dapatkan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mudah di dapat, kita tingga mengajukan data ke Operator Kecamatan. Dan beberapa bulan kemudian Nomor NUPTK sudah kita dapat.

Banyak orang yang mempertanyakan cara mendapatkan NUPTK, tetapi masih saja sulit untuk di dapatkan salah satu situs PADAMU NEGERI juga pernah membuat pendaftaran bagi honorer yang ingin mendapatkan NUPTK tetapi terganjal dengan Surat Keputusan / SK Bupati. Meskipun banyak situs yang memberikan contoh cara membuat SK Bupati tetapi pendatangan oleh Bupatilah yang menjadi permasalahannya, karena jika kita telah mendapatkan SK dari Bupati berarti kita sudah harus menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Jadi kita Anda seorang PNS mendapatkan SK Bupati sangatlah mudah. Lalu bagaimana dengan Guru Pendidik yang belum PNS atau Masih Honorer? Jawaban dari pertanyaan tersebut hadir di tahun 2018 ini dengan munculnya Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK yang memberikan informasi cara memiliki NUPTK.
NUPTK Tahun 2018

Berikut akan Admin paparkan apa saja syarat-syarat mengenai cara mendapatkan NUPTK

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkpanya: Downoad Syarat-syarat mendapatkan NUPTK 2018
April 08, 2018
thumbnail

Syarat Mendapat NUPTK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180303

Syarat Mendapat NUPTK 2018
Kabar terbaru hadir sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Di dalam Juknis tersebut telah di ulangan secara lengkap dan gamblang perihal pembahasan mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik untuk Guru PAUD, TK, SD, MI, SMP, MA, SMA,MAK dan SMK. Jika Anda pada saat ini sudah memiliki NUPTK dengan Status Aktif itu merupakan sebuah keuntung. Berbeda dengan teman-teman kita yang milai dari Tahun 2010 sudah sulit mendapatkan NUPTK. Mereka cuman bisa memiliki PEG ID sebagai Identitas Pendidik untuk Guru Sekolah. Semetara untuk Guru Madrasah kini Anda NPK.

Banyak keuntungan yang sudah pasti Bapak dan Ibu ketahui dengan memiliki NUPTK, salah satu yaitu dapat mendapatkan tunjangan dan beasiswa bagi Guru yang masih menempuh kuliah. Jika Anda yang pernah mengajukan NUPTK tetapi masih belum mengetahun kabar statusnya dapat mengunjungi link ini untuk mengecek NUPTKnya.  Dan bagi yang ingin mengetahu Staus PED ID dapat menuju pada link ini. Berikut link untuk mengecek status NPK.

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Di dalam juknis ini di bahas juga perihal Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK; dan Reaktivasi NUPTK Tahun 2018.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional. 
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

 Syarat Permohonan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2018

Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat Diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Selengkapnya: Download Petunjuk Teknis Syarat Mendapat NUPTK 2018
Demikian yang dapat Admin jelaskan, selengkapnye mengenai pembahasan NUPTK di Tahun 2018, Bapak dan Ibu dapat mendownload file lengkapnya dalam bentuk Pdf pada link di atas yang telah Admin siapkan untuk Anda download secara gratis agar informasi yang Anda dapatkan lengkap dan jelas.
Maret 03, 2018
thumbnail

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 ini akan Admin bagikan untuk memberikan informasi bagi Bapak dan Ibu yang ingin memiliki NUPTK. Dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

Pengertian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Penerbitan NUPTK 2018 adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Baca juga : Program Sertifikasi Guru

PENGELOLAAN NUPTK 2018

Pengelolaan NUPTK 2017 bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK. 

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya mengenai informasi NUPTK baik Syarat ataupun Penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi dapat Anda simak melalui link download di bawah ini yang telah Admin sediakan dalam bentuk PDF.
Unduh JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK 2018 Lengkap

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi perihal NUPTK di Tahun 2018 ini dapat membantu Bapak dan Ibu yang saat ini belum memiliki NUPTK.
Maret 03, 2018
thumbnail

Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2017

Posted by Tentang Pendidikan on 20170821

Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2017
 NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang saat ini sudah sulit untuk di dapatkan. Mulai dari tahun 2010 NUPTK sudah tidak bisa di buat dengan mudah. Banyak syarat yang harus di penuhi agar NUPTK dapat di terbitkan salah satunya harus mendapatkan SK Bupati. Pada tahun 2017 Mekanisme Penerbitan NUPTK telah di keluarkan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut Mekanisme Proses Penertiban NUPTK : 

  1. Data Guru Tenaga Kependidikan disinkron dari Dapodik ke Data dan Statistik PendidikanPendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Kebudayaan (PDSPK). Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikankelengkapan dan kebenaran data. 
  2. Untuk data GTK yang valid akan akan masuk masuk ke dalam arsip referensi. Untuk yang data GTK yang belum belum memiliki NUPTK makaakan masuk kandidat penerima penerima penerimaNUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhanguru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka maka akan dilakukan validasi .
  3.  OPS memeriksa dara gtk yang sudah masuda daftat calon penerima NUPTK melalui Aplikasi Verval GTK. Kemudian OPS melengkap Dokumen Persyaratan calaon peneria NUPTK.
  4. Operator Dinas Kabupaten melakukan verval data calon penerina NUPTK melaui analisis kebutuhan Guru (SIMRASIO)
  5. Operator Dirjen GTK melakukan verval calon Penerina NUPTK jika memnuhi syarat akan di terima dan jika tidak akan di berikan alasannya
  6. Operatos PDSK menerbitkan NUPTK bagi Calon Penerima NUPTK yang memenuhi syarat.
Fungsi NUPTK yaitu Mengikuti Sertifikasi Guru, Memperoleh tunjangan, Syarat memperoleh Tunjangan Fungsional, Memperoleh Beasiswa Pendidikan, Dan lainnya

Dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai hal ini Bapak dan Ibu dapat mendowload filenya dalam bentuk pdf secara lengkap pada link yang telah Admin sediakan secara lengkap berikut ini  Download Syarat dan Informasi Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2017
Agustus 21, 2017