thumbnail

Materi/ Bahan Ajar TKJ, Multimedia, RPL Power Point SMK

Posted by Tentang Pendidikan on 20190307

Dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang Sekolah menengah kejuruan tentunya kita sebagai Guru harus menyiapkan materi atau bahan ajar/ sumber belajar yang akan diberikan dalam pembelajaran. Pemberian Bahan Ajar tentunya harus sesuai dengan Mata pelajaran atau jurusan yang Bapak dan Ibu Ampu pada jenjang SMK.

Membantu Bapak dan Ibu yang mengampu sebagai Guru TKJ, Multimedia dan RPL di kelas X, XI, dan XII Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan link download mengenai materi pembelajaran atau bahan ajar dalam bentuk Microsoft Power Point (PPT), file yang dibagaikan tentunya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Selengkapnya mengenai file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh dibawah ini.
Download Materi/ Bahan Ajar TKJ, Multimedia, RPL Power Point SMK Kurikulum 2013
Dapat Bapak dan Ibu simak gambaran dari salah satu bahan ajar pada gambar diatas. File yang Admin bagikan dapat disesuai dengan materi Kurikulum 2013 mataupun KTSP. Selengkapnya mengenai file tersebut pada link berikut ini.

Download Materi dan Bahan Ajar SMK K13 TKJ, Multimedia, RPL Power Point (PPT) Kelas 10, 11, 12

Alat dan Bahan Perakitan Komputer.rar
Algoritma Pemrograman.rar
BACKUP DAN RESTORE.rar
DHCP Server.rar
Editing Video.rar
Feriferal Komputer.rar
Instalasi Feriferal.rar
INSTALASI UTYLITY.rar
INTERKONEKSI ANTAR KOMPUTER.rar
IT Essentials Virtual Desktop.rar
JARDAS.rar
Jaringan Dasar Macam Jaringan.rar
Jaringan DASAR.rar
Jenis2 Casing.rar
Kebutuhan Server.rar
Kelas Maya Simdig.rar
Komputer Terapan.rar
KONFIGURASI BIOS.rar
Layanan Jaringan.rar
Mendiagnosis Jaringan LAN.rar
Pemrograman Web.rar
PENCARIAN KESALAHAN.rar
Pengembangan Jaringan Sederhana.rar
Pengenlan Fotografi.rar
Pengujian Hasil Perakitan Komputer.rar
PERAKITAN KOMPUTER.rar
Perangkat Input.rar
Perangkat Keras Jaringan.rar
Perangkat Utylity.rar
Perkembangan Komputer.rar
Perkembangan SOJ.rar
POST.rar
Protokol Jaringan.rar
Simdig Video.rar
Simdig.rar
Sistem Operasi Pengenalan.rar
SO dan K3.rar
SO GUI.rar
Tata Letak Komponen Komputer MB.rar
Teknik Videografi.rar
Topology Jaringan.rar
Maret 07, 2019
thumbnail

Juklak Juknis Pelaksanaan OPSI SMP Tahun 2019

Posted by Tentang Pendidikan on 20190226

Sebagai persiapan dalam mengikuti kegiatan perlombaan Petunjuk Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia atau biasa disebut OPSI pada jenjang Sekolah Menengah Pertama, maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Petunjuk Pelaksanaan sebagai persiapan Tahun 2019. Juklak atau Juknis ini merupakan suatu wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui pembinaan kegiatan penelitian sejak dini. Kegiatan lomba penelitian tingkat nasional akan diselenggarakan serempak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

OPSI SMP adalah suatu ajang kompetisi karya ilmiah yang berbasis kegiatan penelitian siswa SMP/MTs negeri dan swata atau yang sederajat yang dilaksanakan secara nasional. Sebelumnya, kegiatan ini pernah bernama Lomba Penelitan Ilmiah Remaja (LPIR) SMP, Lomba Penelitian Ilmiah Pelajar (LPIP) SMP dan Lomba Penelitian Siswa Nasional (LPSN).

Selengkapnya mengenai petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan ini dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini, dalam bentuk Pdf.
Download Petunjuk Pelaksanaan OPSI SMP 2019
Agar pelaksanaan OPSI SMP terselenggara dengan baik, maka disusun buku petunjuk pelaksanaan yang dapat digunakan menjadi pegangan panitia, siswa, guru, dewan juri dan pihak terkait lainnya. Olehkarenanya, Direktorat Pembinaan SMP dipandang perlu memprogram kegiatan OPSI SMP tahun 2018 yang dilaksanakan tidak melalui seleksi berjenjang, namun seleksi langsung ke Direktorat Pembinaan SMP. Petunjuk Pelaksanaan OPSI SMP ini tidak hanya berisi juknis pelaksanaan lomba OPSI, tapi juga memberikan perspektif pentingnya OPSI SMP tahun 2019 untuk diikuti oleh para siswa dalam pengembangan dunia penelitian di Indonesia.

Dasar Hukum pelaksanaan OPSI tahun 2019 adalah:
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Tujuan dilaksanakannya Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia :
  • Meningkatkan apresiasi siswa terhadap inovasi, invensi, dan daya cipta dalam IPTEKS.
  • Menumbuhkan rasa ingin tahu para remaja melalui kegiatan penelitian.
  • Memperkuat ajang komunikasi ilmiah bagi Kelompok Ilmiah Remaja (KIR) sekolah dan KIR antar sekolah.
  • Menumbuhkembangkan suasana kompetitif yang sehat dalam kebersamaan.
  • Melatih para siswa KIR untuk mampu menyampaikan atau mengkomunikasikan ide/gagasan cerdas dalam mimbar ilmiah.
  • Ajang silaturahim dan proses belajar dengan peneliti
  • Merajut rasa kekeluargaan sebangsa setanah air 
Itulah yang dapat Admin tuliskan mengenai isi dari Juknis / juklak tersebut, lebih lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juklak Juknis Pelaksanaan OPSI SMP Tahun 2019 DOWNLOAD
Februari 26, 2019
thumbnail

Juklak Juknis OSN O2SN FLS2N FL2N SD Tahun 2019

Posted by Tentang Pendidikan on 20190202

Kegiatan perlombaan runtin pada jenjang SD akan segera dilaksanakan, maka dari itu Sebagai Guru pada jenjang Sekolah Dasar kita harus menyiapkan siswa-siswi yang akan ikut serta pada kegiatan tersebut. Dan sebagai seorang Guru kita harus memiliki dasar untuk mengikuti kegiatan tersebut OSN O2SN FLS2N FL2N. Maka dari itu untuk membantu Bapak dan Ibu Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan petunjuk pelaksanaan kegiatan perlombaan Olimpiade Siswa Nasional, Olimpiade Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional,  dan Festival Lomba Literasi Nasional

Petunjuk ini tentunya akan memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan OSN O2SN FLS2N FL2N di tahun 2019. Selengkapnya perihal Juklak atau Juknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf.
OSN O2SN FLS2N FL2N SD 2019
Bagi Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari dan membutukan petunjuk pelaksanaan untuk kegiatan olimpiade dan festival pada jenjang SD di tahun 2019, Anda dapat unduh pada link yang Admin sediakan berikut ini.
Petunjuk Pelaksanaan OSN Olimpiade Siswa Nasional SD Tahun 2019 DOWNLOAD
Petunjuk Pelaksanaan O2SN Olimpiade Olahraga Siswa Nasional SD Tahun 2019 DOWNLOAD
Petunjuk Pelaksanaan FLS2N Festival Lomba Seni Siswa Nasional SD Tahun 2019 DOWNLOAD
Petunjuk Pelaksanaan FL2SN Festival Lomba Literasi Nasional SD Tahun 2019 DOWNLOAD 

File yang Admin bagikan pada kesempatan artikel ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan perlombaan di tahun 2019.
Februari 02, 2019
thumbnail

Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20181222

Petunjuk teknis yang Admin bagikan ini merupakan pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya, serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Informasi yang Admin tuliskan pada artikel ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Juknis Penugasan Guru Sebagai KS. Selain info mengenai juknis tersebut, Admin juga akan membagikan link download dalam bentuk Pdf.
Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 2018
Tujuan Petunjuk teknis ini yaitu untuk memandu unsur Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah. 
Berikut Lampiran-lampiran yang ada pada Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Tahun 2018 :
  1. Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah Yang Meliputi Mekanisme Penyusunan Proyeksi Kebutuhan Kepala Sekolah.
  2. Pengusulan Dan Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah Yang Meliputi Proses Pengusulan, Seleksi Administrasi Dan Seleksi Subtansi.
  3. Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Yang Meliputi Mekanisme Diklat Calon Kepsek.
  4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Sekolah Yang Meliputi Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah, Penilaian Prestasi Kerja, Uji Kompetensi Kepala Sekolah, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Pembinaan Karir Kepala Sekolah, Dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
  5. Penguatan Kepala Sekolah Yang Meliputi Mekanisme Dan Supervisi Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Itulah yang dapat Admin informasikan, selengkapnya dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini :
Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah 2018 DOWNLOAD
Desember 22, 2018
thumbnail

Pedoman Festival Inobel PGRI Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180801

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan sebuah Buku pedoman untuk pelaksanaan sebuah perlombaan pada lingkungan Persatuan Guru Republik Indonesia perihal Festival Inovasi Pembelajaran pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK di tahun 2018. Inovasi dalam pendidikan berarti melakukan yang terbaik untuk semua peserta didik. Guru harus mampu membuat peserta didik berpikir dan bertanya. Seorang pendidik harus mampu menstimulus tumbuh dan berkembangnya rasa ingin tahu peserta didik dan menemukan cara untuk membuat peserta didik tetap tertarik dengan proses pembelajaran. Inovasi berarti perubahan, berani berpikir dan bertindak di luar kebiasaan (thinking out of the box), menemukan metoda dan strategi baru untuk mendukung kesuksesan pembelajaran.

Festival Inovasi Pembelajaran (INOBEL) PGRI ini merupakan festival menulis pertama yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar PGRI yang direncakan penghargaan tingkat nasional dilaksanakan pada puncak peringatan HUT ke 73 PGRI dan HGN Tahun 2018. Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia mendorong semua pendidik di seluruh Indonesia untuk berani berinovasi, berani melakukan sebuah perubahan, membiarkan imajinasi berkembang dan tidak takut untuk mencoba hal-hal baru. Mari terus berinovasi dalam memajukan pendidikan bangsa Indonesia.

Selengkapnya mengenai isi dari Pedoman Festival Inovasi Pembelajaran 2018 tersebut, dapat Bapak dan Ibu simak dan download file selengkapnya pada link dibawah ini.
Pedoman Festival Inobel PGRI Tahun 2018
Buku Pedoman Festival Inobel PGRI Tahun 2018
Proses pembelajaran di sekolah merupakan salah satu bagian yang penting dari pendidikan untuk ditingkatkan mutunya secara terus-menerus. Proses ini hendaknya mampu memfasilitasi peserta didik untuk memiliki kemampuan memecahkan masalah dan dapat hidup selaras sebagai warga dunia yang baik. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pengurus Besar PGRI melalui Asosiasi Guru Penulis (AGP) PGRI menyelenggarakan Festival Karya Inovasi Pembelajaran Guru PGRI Tingkat Nasional Tahun 2018 dengan tema: "Pendidikan di Abad 21 ". Festival karya inovasi pembelajaran adalah kegiatan bagi guru-guru anggota PGRI (semua jenjang) untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam pembuatan karya inovatif (meliputi metode dan media) yang dapat memecahkan masalah pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Tujuan diadakannya Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru PGRI Tahun 2018, adalah agar guru:
1. memiliki motivasi untuk melakukan inovasi pembelajaran/pembimbingan;
2. menghasilkan karya inovasi pembelajaran/pembimbingan;
3. mendiseminasikan hasil inovasi pembelajaran/pembimbingan kepada sesama guru;
4. menampilkan hasil karya inovasi pembelajaran/pembimbingan; dan
5. memublikasikan hasil karya inovasi pembelajaran/pembimbingan melalui prosiding, dan jurnal ilmiah atau dibukukan.

Hasil yang diharapkan dari adanya kegiatan ini adalah:
1. Munculnya motivasi guru untuk melakukan inovasi pembelajaran/pembimbingan
2. Terdokumentasikan karya inovasi pembelajaran/pembimbingan dari seluruh Indonesia;
3. Terpajangnya hasil karya inovasi pembelajaran/pembimbingan guru dari seluruh Indonesia;
4. Terdiseminasikannya hasil inovasi pembelajaran/pembimbingan kepada teman sejawat;
5. Terpublikasikannya hasil inovasi pembelajaran/pembimbingan dari karya terbaik Tingkat Nasional dalam prosiding atau jurnal; yang dapat digunakan sebagai referensi dan inspirasi dalam peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran; dan
6. Terpilihnya Juara I, Juara II, dan Juara III Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru PGRI Tingkat Nasional tahun 2018;

Itulah sekilas isi dari Pedoman Festival Inovasi Pembelajaran Bagi Guru PGRI TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK, Selengkapnya mengenai isi dari Buku tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Pedoman Festival Inobel PGRI Tahun 2018 (UNDUH)

Pedoman Festival Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru PGRI Tahun 2018

Hadirnya file ini Admin harapkan dapat memberikan manfaat sebagai informasi yang sedang Anda cari dan butuhkan bagi Bapak dan Ibu dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan INOBEL PGRI Tahun 2018 .
Agustus 01, 2018
thumbnail

Materi Literasi Dalam Pembelajaran SMA Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180723

Materi Literasi Dalam Pembelajaran SMA
Pada kesempatan artikel ini Admin membagikan file perihal Literasi karena masih banyak Bapak dan Ibu Guru yang belum memahami secara jelas perihal pelaksanaan literasi dalam pembelajaran yang dilaksanakan. File yang Admin bagikan ini tersaji dalam bentuk Pdf yang isinya memberikan kita informasi mengenai materi literasi pada tahun 2018. Berikut penjelasannya selengkapnya, yang Admin kutip dari file tersebut yang bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.

Pelaksana Kurikulum 2013 jenjang SMA pada tahun pelajaran 2017/2018 sebanyak 4.454 SMA. Terhadap 4.454 SMA tersebut, pada tahun 2017 diberikan pembinaan dalam bentuk bimbingan teknis dan pendampingan Kurikulum 2013. Pelaksanaan dan pendampingan bagi guru SMA dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMA bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Bimbingan teknis Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap yaitu Penyegaran Instruktur Nasional, Instruktur Kabupaten/Kota, dan Bimbingan Teknis Guru Sasaran.

Berkaitan dengan hal- tersebut telah disiapkan perangkat pendukung bimbingan teknis Kurikulum 2013 dalam bentuk modul bimbingan teknis implementasi Kurikulum 2013 tahun 2017 untuk 31 mata pelajaran dan bimbingan konseling serta panduan teknis pengelolaan bimbingan teknis Kurikulum 2013. Seluruh perangkat tersebut merupakan revisi modul tahun 2016 dimaksudkan untuk memberikan pemahaman secara teknis tentang kebijakan dan substansi Kurikulum 2013, meningkatkan kompetensi pelaksana Kurikulum 2013, dan meningkatkan kompetensi guru mata pelajaran dalam melaksanakan proses pembelajaran dan penilaian di sekolah.

Literasi bermula dari kemampuan yang terdapat pada tiap individu dalam suatu komunitas, seperti seorang siswa dalam suatu sekolah. Siswa yang literat akan memiliki kesenangan atau kegemaran terhadap aktivitas baca-tulis, sehingga dalam pertumbuhan dan perkembangan melalui pembiasaan, pengembangan, ataupun pembelajaran, kemampuan tersebut akan menjadi kebiasaan yang memola (membentuk suatu pola). Kemampuan literat antara satu individu dan individu lain berkembang, sehingga bukan lagi sekadar kemampuan tunggal, melainkan kemampuan masyarakat, komunitas, atau warga sekolah. Oleh karena itu, budaya literat adalah sesuatu yang lebih luas dan yang lebih penting daripada sekadar keterampilan teknis membaca dan menulis yang bersifat individual. Budaya literat mencakupi kemampuan, minat, kegemaran, kebiasaan, kebutuhan seluruh individu dalam berliterasi yang memola dan yang mengakar kuat dalam komunitas sekolah tersebut.
Sekolah sebagai pusat kebudayaan merepresentasikan sebuah miniatur masyarakat. Hal ini berarti bahwa sebuah sekolah akan memiliki nilai-nilai, norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, sikap atau tindakan yang ditunjukkan oleh seluruh warga sekolah, sehingga membentuk sebuah sistem sekolah. Sifat-sifat atau karakteristik itu merupakan akumulasi pengalaman, pengamatan, dan penghayatan seluruh warga sekolah sejak sekolah tersebut berdiri.

Namun, secara umum, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa literasi be lum menjadi budaya dalam kehidupan di sekolah. Salah satu penyebab adalah belum ada panduan literasi sekolah yang aplikatif, yang dapat menjadi acuan dalam implementasi literasi di sekolah. Untuk itu, buku panduan ini dapat menjadi salah satu alternatif dalam memicu dan memacu gerakan literasi sekolah
secara masif, terstruktur, dan berkesinambungan.

Tujuan implementasi Gerakan Literasi Sekolah (GLS) di SMA terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus, yang dirinci sebagai berikut.
1. Tujuan Umum
Menumbuhkembangkan budaya literasi di sekolah melalui GLS dengan menciptakan ekosistem yang literat agar mereka menjadi pembelajar sepanjang hayat.

2. Tujuan Khusus
a. Meningkatkan budaya membaca dan menulis di sekolah.
b. Meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah yang literat.
c. Menjadikan SMA sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengolah pengetahuan.
d. Melaksanakan literasi dalam pembelajaran.
e. Menjaga keberlanjutan literasi di sekolah dengan menghadirkan beragam program kegiatan, sarana dan prasarana, ataupun pendukung pembentukan budaya.

Literasi, di awal, dimaknai ‘keberaksaraan’ dan selanjutnya dimaknai ‘melek’ atau ‘keterpahaman’. Pada langkah awal, ‘melek baca’ dan ‘tulis’ ditekankan karena kedua keterampilan berbahasa ini merupakan dasar bagi pengembangan melek dalam berbagai hal atau disebut “multiliterasi”. Dalam konteks GLS, literasi merupakan kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas, antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/berbicara (Panduan GLS SMA 2016).

Menurut Abidin (2015), multiliterasi dimaknai sebagai keterampilan menggunakan beragam cara untuk menyatakan dan memahami ide-ide dan informasi dengan menggunakan bentuk-bentuk teks konvensional maupun bentuk-bentuk teks inovatif, simbol, dan multimedia. Beragam teks yang digunakan dalam satu konteks ini disebut multimoda (multimodal text). Agar mampu bertahan di abad 21, masyarakat harus menguasai enam literasi dasar, yaitu literasi baca-tulis, literasi berhitung, literasi sains, literasi teknologi informasi dan komunikasi, literasi keuangan, serta literasi budaya dan kewarganegaraan. Tiga literasi lainnya yang perlu dikuasai adalah literasi kesehatan, literasi keselamatan (jalan, mitigasi bencana), dan literasi kriminal (bagi siswa SD disebut“sekolah aman”) (Pangesti, Mei 2016). Literasi gestur pun perlu dipelajari untuk mendukung keterpahaman makna teks dan konteks dalam masyarakat multikultural dan konteks khusus para disabilitas.

Berdasarkan uraian tersebut, istilah literasi merupakan sesuatu yang terus berkembang atau terus berproses, yang pada intinya adalah pemahaman terhadap teks dan konteksnya sebab manusia berurusan dengan teks sejak dilahirkan, masa kehidupan, hingga kematian. Keterpahaman terhadap beragam teks akan membantu keterpahaman kehidupan dan berbagai aspeknya karena teks itu representasi dari kehidupan individu dan masyarakat dalam budaya masing-masing.

Komunitas sekolah akan terus berproses untuk menjadi individu ataupun sekolah yang literat. Untuk itu, implementasi GLS pun merupakan sebuah proses agar siswa menjadi literat, warga sekolah menjadi literat, yang akhirnya literat menjadi kultur atau budaya yang dimiliki individu atau sekolah tersebut. Implementasi GLS di SMA dilaksanakan melalui tiga tahap, (1) tahap pembiasaan,
(2) tahap pengembangan, dan (3) tahap pembelajaran. Tahap pembiasaan dapat dilakukan dengan kegiatan penumbuhan minat baca melalui kegiatan 15 menit membaca. Tahap pengembangan merupakan tahap selanjutnya dalam rangka meningkatkan kemampuan literasi melalui kegiatan menanggapi buku pengayaan.Tahap pembiasaan dan pengembangan merupakan pondasi ke tahap terakhir, yaitu tahap pembelajaran. Dalam tahap ini, strategi literasi digunakan dalam pembelajaran pada semua mata pelajaran.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, lebih lengkap dan jelas mengenai materi tersebut pada jenjang Sekolah Menengah Atas SMA dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Materi Literasi Dalam Pembelajaran SMA (UNDUH)
Juli 23, 2018
thumbnail

Materi Diklat Kurikulum 2013 Tahun 2018 Sekolah Dasar (SD)

Posted by Tentang Pendidikan on 20180717

Materi Diklat Kurikulum 2013 Tahun 2018 Sekolah Dasar (SD)
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan sebuah file materi dalam kegiatan kurikulum 2013. File tersebut merupakan sebuah file penting yang harus Bapak dan Ibu ketahui sebagai sebuah informasi mengenai Diklat K13 pada tahun 2018. Admin melalui artikel ini akan membagikan isi dari kegiatan Pendidikan dan Latihan Guru tersebut secara lengkap.

Pada tahun 2018 ini sebagai persiapan tahun pelajaran baru 2018-2019 pelaksaan kurikulum 2013 dilanjukan kepada Sekolah Dasar yang belum melaksanakan kurikulum tersebut pada tahun sebelumnya. Maka dari itu setiap Guru yang belum mengikuti Bimbingan teknis (Bimtek) diikut sertakan untuk mengikuti kegiatan Diklat ini. Isi dari kegiatan tersebut sangatlah penting bagi setiap SD pada kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 karena setiap kelas dipastikan akan menggunakan K13 dan meninggalkan Kurikulum 2006 atau KTSP.

Di bawah ini Admin telah menyiapkan daftar file-file dalam kegiatan Diklat tersebut secara lengkap, bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan file tersebut dapat download pada link yang tersedia. Selengkapnya mengenai materi tersebut dapat Anda simak berikut ini:
Buku Bimtek Modul Instruktur K13 SD Tahun 2018 (LINK)
PPT_I_ Dinamika Perkembangan Kurikulum 2013 (LINK)
PPT_II_Materi Umum PPK untuk Bimtek Kurikulum 2013 (LINK)
PPT_III_Penerapan Literasi (LINK)
Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013 HOT 2018 (LINK)

Power Point Materi Pokok
01 PPT_5.1_Analisis SKL, KI, KD, Indikator, Silabus, Pemb Tematik Terpadu (LINK)
02 PPT_6.1.1 Perancangan Prota, Prosem, & Peta KD (LINK)
03 PPT_6.2.1_Peny RPP (LINK)
04 PPT_7.1_Bimb Psiko Edukativ (LINK)
05 a Penetapan KKM (LINK)
05 PPT_8.1 Perencanaan, Pelaksanaan, Pengolahan, dan Pelaporan HB (LINK)
06 PPT_9.1 PPT Penyusunan Soal HOTS (LINK)
07 PPT_10.1_Inspirasi Tayangan Video Pemb (LINK)
08 PPT_11.1_Prakti Pemb_Peer Teaching (LINK)

Modul MTK Matematika
Modul Analisis SKL KI KD_Silabus_ Prota Prosem_ RPP_MTK_14 Feb 2018 (LINK)
PPT 1.1_Analisis SKL, KI, KD, Indikator_MAT_31 Januari 2018 (LINK)
PPT 2.1 Pengembangan Silabus MAT_31 Januari 2018 (LINK)
PPT 3.1_Prota Prosem MAT_31 Januari 2018 (LINK)
PPT 4.1_Penyusunan RPP MAT_31 Januari 2018  (LINK)

Suplemen Modul MTK Matematika
01 Silabus Matematika_31 Jan 2018 (LINK)
02 Prota dan Prosem MTK Kls 4_31 Jan 2018 (LINK)
03 RPP 3.1 Pecahan_31 Jan 2018 (LINK)

Materi Pokok Modul PJOK PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN
Modul Analisis SKL KI KD_Silabus_ Prota Prosem_ RPP_PJOK_31 Januari 2018 (LINK)
PPT 1.1_Analisis SKL, KI, KD, Indikator_PJOK_31 Januari 2018  (LINK)
PPT 2.1 Pengembangan Silabus PJOK_31 Januari 2018 (LINK)
PPT 3.1_Prota Prosem PJOK_31 Januari 2018  (LINK)
PPT 4.1_Penyusunan RPP PJOK_31 Januari 2018 (LINK)

1_Contoh Pengembangan SIlabus PJOK Kelas IV sesuai Permendikbud 22_2016_31 Januari 2018 (LINK)
2_Contoh Prota dan Prosem PJOK Kelas IV_31 Januari 2018 (LINK)
3_Contoh RPP PJOK Kelas IV_Januari 2018 (LINK)
MODUL PPK PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER (LINK)
Baca juga : Kumpulan RPP Revisi 2018 Kelas 1 2 3 4 5 6 Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2018-2019

Kumpulan File-file dan Materi Diklat SD Kurikulum 2013 Tahun 2018

Itulah materi-materi penting dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Kurikulum 2013 pada jenjang Sekolah Dasar di tahun 2018. Hadrinya file ini Admin harapkan dapat membantu memaksimalkan kegiatan pembelajaran yang Bapak dan Ibu laksanakan dalam K13 di kelas I, II, III, IV, V dan VI.
Juli 17, 2018
thumbnail

Pola Karier PNS Kemendikbud Permendikbud 19 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180625

Permendikbud nomor 19 Tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini akan akan membagikan informasi secara lengkap sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kemendikbud. Dalam permendikbu ini telah dijelaskan secara rinci perilah karier seorang PNS, maka dari itu Admin rasa file ini perlu Anda simak secara lengkap. Berikut sekilas ulasan isi dari Pemendikbud No 19 tersebut:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun pola karier di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Inilah Pola Karier PNS di lingkungan Kemendikbud

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
3. Jabatan adalah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
8. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
9. Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
10. Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
11. Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
12. Unit Kerja adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di pusat maupun daerah.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.
(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(4) Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

Pasal 3

Pola Karier bertujuan untuk:

a. menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan
b. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan Kompetensinya.

Pasal 4

(1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme; dan
c. transparan.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti bahwa Pola Karier PNS akan memberikan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud
BAB II

JENIS DAN JENJANG JABATAN PNS

Pasal 5

Jenis Jabatan PNS terdiri atas:
a. JA;

b. JF; dan
c. JPT.

Pasal 6

(1) Jenjang JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

Pasal 8

(1) Jenjang JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. JPT madya; dan b. JPT pratama.
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.

BAB III

TINGKAT PENDIDIKAN YANG PERSYARATKAN

Pasal 9

(1) Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling rendah:
a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat administrator dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan atas usulan pimpinan unit utama.

Itulah yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier PNS Kemendikbud 

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Pola Karier Pegawai Negeri Sipil ini dapat membarikan manfaat dalam berbagai kegiatan yang Bapak dan Ibu laksankan.
Juni 25, 2018
thumbnail

Ringkasan Materi PKn Kelas 2 SD/MI semester 1 docx

Posted by Tentang Pendidikan on 20180614

Melengkapi pada artikel sebelumnya mengenai materi mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan atau PKn untuk Kelas 2, Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan kembali ringkasan materi untuk Semester 1 ganjil jika sebelumnya Admin telah membagikan untuk Semester 2 genap. Materi yang Admin bagikan pada artikel ini telah di ringkas dengan baik di utama materi pokok dalam setiap pembelajaran.

Ringkasan materi ini dapat bermanfaat dalam kegiatan pembelajaran yang Bapak dan Ibu laksanakan pada jenjang SD/MI. Memudahkan dalam mempelajari dan memahami setiap Bab yang ada pada mapel PKn tersebut. Berikut rincian dan link download untuk file ringkasan materi kelas II tersebut secara lengkap yang telah Admin sediakan dalam bentuk docx atau ms. word:
Materi PKn Kelas 2 SD
Gambaran Materi pada TemaI Mata Pelajaran PKN Kelas 2
Selengkapnya mengenai Ringkasan materi tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini :
TEMA 1 KELUARGA YANG RUKUN
A. Pentingnya Gotong Royong
B. Membiasakan Gotong Royong dalam Keluarga
C. Perwujudan Gotong Royong
Uji Kompetensi
TEMA 2 HIDUP RUKUN
A. Hidup Rukun dengan Teman
B. Saling Berbagi dan Tolong-Menolong
Uji Kompetensi
TEMA 3 LINGKUNGAN
A. Pentingnya Lingkungan Alam
B. Dunia Hewan dan Tumbuhan
C. Sikap Cinta Lingkungan
Uji Kompetensi
TEMA 4 MEMELIHARA LINGKUNGAN
A. Manfaat Memelihara Lingkungan
B. Akibat Tidak Memelihara Lingkungan
C. Perilaku Memelihara Lingkungan Alam
Uji Kompetensi
Ulangan Semester 1
Baca juga : Ringkasan Materi PKn Kelas 2 SD/MI Semester II
Download link untuk Materi Semester I :
TEMA 1 KELUARGA YANG RUKUN
TEMA 2 HIDUP RUKUN
TEMA 3 LINGKUNGAN
TEMA 4 MEMELIHARA LINGKUNGAN
Juni 14, 2018
thumbnail

Rangkuman Materi USBN/UN IPA, Matematika, Bahasa Indonesia Jenjang SD

Posted by Tentang Pendidikan on 20180612

Persiapan dalam kegiatan Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau USBN pada Tahun 2018-2019 Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan kumpulan materi untuk menyongsong kegiatan tersebut secara lengkap. Materi untuk Mata Pelajaran IPA, Matematika dan Bahasa Indonesia telah Admin rangkum dengan sangat teliti di khusukan pada materi yang sering hadir pada kegiatan USBN/ UN pada jenjang Sekolah Dasar atau SD.

Bagi Anda Guru yang mengampu pada kelas 6, file yang Admin bagikan ini akan sangat bermanfaat dalam persiapan kegiatan USBN, file Rangkuman ini dapat Anda berikan kepada siswa-siswi sehingga mereka dapat mempelajarinya secara mandiri di Rumah. Kumpulan Materi ini telah Admin sediakan secara terpisah dan disimpan dalam format Pdf. Bapak dan Ibu dapat mencetaknya/ print dan dibagikan kepada setiap siswa. Selengkapnnya mengenai Rangkuman tersebut dapat Bapak dan Ibu download dibawah ini:
Download Materi USBN UN SD
Baca juga : Ringkasan Materi Kelas 2 SD/MI
Dapat Bapak dan Ibu simak pada gambar diatas sekilas gambaran dari materi USBN untuk mata pelajaran IPA. Selengkapnya mengenai materi tersebut dan untuk IPA dan B.Indonesia dapat Anda unduh pada link berikut ini:
Download Rangkuman UN IPA SD Kelas 6
Download Rangkuman UN Matematika SD Kelas 6
Download Rangkuman UN Bahasa Indonesia SD Kelas 6
Juni 12, 2018
thumbnail

Panduan Penerbitan NISM Madrasah 2018 Jenjang RA, MI, MTs MA

Posted by Tentang Pendidikan on 20180610

Download Panduan Penerbitan NISM tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Nomor Induk Siswa Madrasah untuk jenjang Madrasah RA, MI, MTs, dan MA sesuai dengan Surat dari kementerian agama republik indonesian kantor wilayah kementrian agama jawa timur pada tanggal 06 juni 2018 dengan nomor surat B- 2715/Kw.13.2/4Kp.02.2/ 06 /2018 Perihal Penerbitan NISM.

Berikut sekilas Admin sampaikan isi dari Peraturan Kemenag tentang penulisan NISM tesebut:
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Republik lndonesia Nomor 363 tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor lnduk Siswa Madrasah jenjang RA, Ml, MTs dan MA maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Bahwa untuk penertiban tata kelola administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah maka diperlukan susunan nomor unik bagi setiap peserta didik yang dicatat dalam buku induk madrasah yang selanjutnya disebut Nomor lnduk Siswa Madrasah ( NISM )
2. Penyusunan NISM didasarkan pada panduan penerbitan NISM sebagaimana tercantum dalam sK Dirjen Pendis Nomor 363 tahun 2017 yang diberlakukan bagi madrasah negeri maupun swasta dan menjadi dasar pada penomoran ijazah, SHUAMBN/SHUAMD serta kegiatan kesiswaan dilingkungan Kementerian Agama.
3. NISM terdiri dari 18 (delapan belas ) digit angka dengan susunan sebagi berikut:

 Inilah Panduan Penerbitan NISM Madrasah Tahun 2018 Jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya perihal isi dari surat tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf:

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga surat tersebut dapat bermanfaat bagi Anda dalam mempersiapkan segala informasi untuk Nomor lnduk Siswa Madrasah.
Juni 10, 2018
thumbnail

Ringkasan Materi PKn Kelas 2 SD/MI

Posted by Tentang Pendidikan on 20180603

Memudahkan setiap Guru dan Siswa dalam memahami materi pada mata pelajaran Pendidikan kewarganegaaran atau PKn untuk Kelas II, maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan ringkasan materi mapel tersebut dalam kegiatan pembelajaran semester 2 genap. Dalam file ringkasan materi ini telah disajikan secara lengkap semua pembelajaran yaitu Materi tentang Musyawarah, menghargai suara terbanyak, bersikap lapang dada, nilai-nilai kejujuran,dan perilaku jujur.

Ringkasan materi ini dibuat berdasarkan buku Kurikulum 2013 atau KTSP, jadi bukan Kurikulum 2013 karena untuk K13 Admin telah menyediakannya pada artikel lainnya. Selengkapnya mengenai materi PKn tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini yang telah disimpan dalam bentuk pdf.

Baca juga : Materi PKn Kelas 2 Semester 1
Gambar di atas merupakan gambaran dari Ringkasan materi PKn yang akan Admin sajikan pada artikel ini, selengkapnya dapat Anda unduh pada link dibawah ini:
Link Lainnya:
Juni 03, 2018
thumbnail

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Posted by Tentang Pendidikan on 20180530

Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam Permendikbud ini telah di jelaskan secara lengkap mengenai PAUD, bagi Anda yang mengampu sebagai Guru pada jenjang tersebut informasi ini tentunya akan sangat bermanfaat.

Selengkapnya mengenai hal tersebut dapat Anda simak dan download pada link dibawah ini:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 18 TAHUN 2018 
TENTANG 
PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Menimbang : bahwa untuk menjamin anak usia dini mendapatkan akses terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan AnakUsia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1279);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 PendidikanAnak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG PENYEDIAAN LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, dan badan hukum yang menyelenggarakan PAUD.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2
Penyediaan layanan PAUD berprinsip:

a. pelayanan yang berkesinambungan;
b. pelayanan yang nondiskriminasi;
c. pelayanan yang tersedia, dapat dijangkau dan terjangkau, serta diterima oleh Masyarakat; dan
d. berbasis budaya.

Pasal 3
Penyediaan layanan PAUD bertujuan untuk menyediakan layanan PAUD secara universal untuk semua anak usia dini yaitu sejak lahir sampai berusia 6 (enam) tahun agar memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pendidikan prasekolah dasar yang berkualitas sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar.

Pasal 4
Ruang lingkup penyediaan layanan PAUD meliputi PAUD jalur formal dan PAUD jalur nonformal.

Pasal 5 (1) Layanan PAUD disediakan oleh:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. Pemerintah Desa; atau c. Masyarakat.
 
(2) Penyediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Menteri.

Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1 (satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD.
(2) Ketersediaan layanan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk anak usia usia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun.

asal 7
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Masyarakat menyediakan layanan PAUD berkualitas berdasarkan standar nasional PAUD.
(2) Penyediaan layanan PAUD berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. inovasi pembelajaran;
b. peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan inovasi pembelajaran; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.
(3) Peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, maupun Masyarakat.

Pasal 8
(1) Layanan PAUD dapat diselenggarakan secara inklusif dengan memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti PAUD dalam 1 (satu) lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
(2) Layanan PAUD secara inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 9
(1) Pembelajaran dalam PAUD dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berpusat pada anak dalam konteks bermain sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak.
(2) Pembelajaran dalam PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengoptimalkan seluruh potensi perkembangan anak dengan tidak mengutamakan kemampuan baca, tulis, dan hitung.
(3) Pembelajaran dalam PAUD tidak menggunakan pendekatan skolastik yang memaksa peserta didik secara fisik maupun psikis untuk memiliki kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 10
(1) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pendidik berkualifikasi S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat).
(2) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD wajib melakukan peningkatan kompetensi bagi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh guru pendamping atau guru pendamping muda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11
(1) Pemerintah bertanggung jawab:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b. memberikan perizinan kerja sama lembaga pendidikan asing dengan lembaga pendidikan di Indonesia dan penyelenggaraan PAUD di Luar Negeri; dan
c. melakukan pembinaan dan pengawasan.

(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab:
a. pendirian dan pengembangan satuan pendidikan;
b. pemberdayaan peran serta Masyarakat dalam penyediaan layanan PAUD;
c. mendorong pendirian dan pengembangan PAUD melalui pemberian kemudahan perizinan, bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau bantuan pendidik; dan
d. melakukan pendataan untuk memetakan kebutuhan PAUD dan menyusun rencana strategis pelaksanaan PAUD.
(3) Pemerintah Desa bertanggung jawab mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD melalui pemberian bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, dan/atau bantuan pendidik.

Pasal 12
(1) Satuan pendidikan penyelenggara PAUD melaporkan data penyelenggaraan PAUD melalui sistem data pokok pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Laporan data penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menginput data secara akurat dan pemutakhiran data ke sistem pendataan pokok pendidikan yang telah disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaporan penyelenggaraan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan verifikasi data satuan PAUD dan menggunakan data PAUD sebagai dasar penyusunan dan pelaksanaan kebijakan PAUD.

Pasal 13
(1) Evaluasi pelaporan data penyelenggaraan PAUD dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi masukan, proses, dan keluaran.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, sistematis, dan akuntabel.

Pasal 14
Peran Masyarakat dalam penyelenggaraan PAUD, meliputi:
a. mengikutsertakan anaknya untuk mengikuti PAUD dengan memprioritaskan anak yang berusia 5 (lima) sampai 6 (enam) tahun;
b. meningkatkan kemampuan pengasuhan dan pendidikan bagi anaknya sebagai peserta didik PAUD untuk pemenuhan aspek perkembangan dan pertumbuhan anak, serta penguatan pendidikan karakter anak dalam keluarga; dan
c. mengawasi penyelenggaraan layanan PAUD di wilayahnya.

Pasal 15
Dana penyediaan layanan PAUD bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
c. Pemerintah Desa;
d. Masyarakat; dan
e. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 16
Penyediaan layanan PAUD di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama juga mengacu kepada Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Itulah sekilas isi dari Permendikbud tersebut yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya Bapak dan Ibu dapat mendownload filenya dalam bentuk Pdf pada link dibawah ini:

Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi mengenai Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan ibu dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Mei 30, 2018
thumbnail

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud

Posted by Tentang Pendidikan on

Peraturan menteri pendidkan dan kebuayaan Nomor 17 Tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018. Dalam Permendibud ini telah di jelaskan secara rinci tentunya Pedoman Bantuan tersebut. Selengkapnya perihal hal tersebut dapat Anda simak berikut ini:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 
TENTANG 
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menimbang : a. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehinga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5733);

11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Pasal I

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 331) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 381) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) Pasal 3 diubah,sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
f. lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan.
(2) Penerima bantuan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
(3) Komunitas budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan e. komunitas sastra.
(4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat penerima bantuan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan; c. sekolah menengah pertama; d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
(5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara pembinaan pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan g. lembaga keagamaan.
(6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu:
a. dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
(7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;

b. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Bantuan operasional merupakan bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan meliputi:
a. komunitas budaya;
b. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
c. organisasi kemasyarakatan; atau
d. pemerintah daerah dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Dihapus.
(3) Bentuk bantuan operasional diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau b. UP.
(5) Pencairan dana bantuan operasional dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap berdasarkan ketetapan KPA, dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) tahap.
(7) Setiap tahapan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling sedikit sebesar
80% (delapan puluh persen).
(8) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara PPK dengan penerima bantuan operasional.

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
(1) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan:
a. bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
b. bantuan revitalisasi/pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat;
c. bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau
d. bantuan revitalisasi desa adat yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(2) Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. uang; atau b. barang.
(3) Dalam rangka pengadaan bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan yang disalurkan dalam bentuk barang kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dengan penyedia barang.
(4) Pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(5) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam rangka pengadaan barang yang akan disalurkan untuk penerima bantuan dilakukan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang melalui mekanisme LS.
(6) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam bentuk uang dilakukan sekaligus dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya di bawah Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah).
(7) Pencairan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan dalam hal Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada penerima bantuan nilainya Rp100. 000.000,00 (seratus juta rupiah) ke atas, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan, apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen).

4. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12
(1) Jenis bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dapat diberikan dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa.
(2) Jenis bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. bantuan untuk kelompok/musyawarah kerja guru, pendidik lainnya, atau tenaga kependidikan;
d. bantuan untuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaku pendidikan dan kebudayaan;
e. penyelenggaraan sertifikasi profesi bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
f. penyelenggaraan sertifikasi guru dan tenaga kependidikan;
g. bantuan untuk asosiasi guru mata pelajaran/bidang tugas guru; atau
h. penyelenggaraan kegiatan di bidang kebudayaan oleh satuan pendidikan dan perguruan tinggi;
i. pemberian kompensasi temuan cagar budaya;
j. fasilitasi komunitas budaya dan fasilitasi komunitas kesejarahan;
k. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
l. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
m. bantuan hukum bidang pendidikan dan kebudayaan;
n. pengemasan dan penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan melalui media cetak dan/atau elektronik;
o. pelaksanaan kemitraan bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
p. penyelenggaraan pendidikan untuk kawasan adat terpencil, dan daerah 3T.
(3) Penetapan nilai bantuan yang diberikan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(4) Pencairan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimapak dan Ibu download pada link berikut iniana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(5) Pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(6) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan surat keputusan.
(7) Pencairan dana bantuan lainnya yang memiliki karakteristik bantuan yang ditetapkan oleh PA untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
(8) Dihapus.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi dari Pemendikbud tersebut dapat Bapak dan ibu download pada link dibawah ini:

Demikian yang dapat Admin sampaiakn, semoga informasi mengenai pedoman pemberian bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu di lengkungan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Mei 30, 2018
thumbnail

Juknis Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180521

Pada kesempatan ini Admin akan membagikan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Karier untuk Guru SD dan SMP melalui Pelatihan K13 di Tahun 2018. Juknis/ Juklak ini memberikan acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 serta pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Pemerintah. Juklak ini memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dana Bantuan Pemerintah yang dapat memberikan arah dan informasi kepada semua pihak terkait sehingga pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mendukung terwujudnya tujuan dan hasil yang diharapkan.

Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juklak tersebut: 
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan kegiatan program tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masing-masing.
Informasi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 SD MI

Juknis/ Juklak Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Pengertian Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
  • menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi: a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran, b. materi dalam buku pelajaran, c. penerapan model pembelajaran, d. penilaian hasil belajar, 
  • merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  • mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
  • mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013.

Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Sasaran Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.
 Baca juga : Materi Strategi Literasi Dalam Pembelajaran SMP Tahun 2018
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut.
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.
Bentuk dan Sifat Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima adalah bantuan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun bantuan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui mekanisme transfer.

Sifat bantuan pemerintah adalah sebagai berikut.
  • terbatas dan sementara, artinya pemberian bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
  • stimulus, artinya penerima bantuan harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.
Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.

Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta digunakan untuk melakukan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi manajemen yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB).

Tujuan penggunaan SIM-PKB adalah sebagai alat bantu dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan pelatihan Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan digunakan oleh seluruh komponen terkait dalam kegiatan pelatihan kurikulum 2013.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi file tersebut Bapak dan Ibu dapat mendownloadnya pada link dibawah ini:
Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 ( Unduh ), Lampiran-lampiran ( Unduh )

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file mengenai Pelatihan Kurikulum 2013 pada tahun 2018 ini dapat bermanfaat dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Mei 21, 2018