thumbnail

Contoh SK Panitia UNBK Lengkap SMP MTs SMA MA SMK Terbaru 2019

Posted by Tentang Pendidikan on 20180821

Contoh SK Panitia UNBK Lengkap SMP MTs SMA MA SMK Terbaru 2019
Untuk persiapan kegiatan ujian nasional berbasis komputer pada tahun pelajaran 2018-2019, maka tentunya Bapak dan ibu sebagai panitian atau ketua pelaksana akan membuat surat keputusan untuk setiap anggotanya agar kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan benar. Membantu Anda dalam pembuatan SK yang baik dan benar serta lengkap beserta susunan kepanitiannya, Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan contoh SK Panitia UNBK.

Surat keputusan ini Admin siapkan untuk kegiatan UNBK pada jenjang SMP MTs SMA MA SMK di tahun 2019. Bagi Anda yang sekolah atau madrasahnya pada tahun ini akan melaksanakan UNBK, SK yang Admin bagikan ini tentunya akan sangat bermanfaat. Selengkapnya mengenai SK tersebut, dapat Bapak dan Ibu simak dan download pada link dibawah ini.
SK Panitia UNBK 2018 SMP-MTs, SMA-MA-SMK (UNDUH)  
 
Itulah yang dapat Admin sampaikan dan bagikan pada kesempatan artikel ini, semoga SK dan Susunan Panitian keguatan UNBK di tahun 2019 ini dapat memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam pembuatan Surat Keputusan yang baik dan benar.
Agustus 21, 2018
thumbnail

Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180728

Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag 2018
Pada kesempatan artikle ini Admin akan membagikan sebuah file Surat dari perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama. Dalam Permenag Republik Indonesia ini telah dijelaskan secara rincin perihal Nomenklatur . Selengkapnya mengenai isi dari peraturan tersebut dapat Bapak dan Ibu simak serta download pada link dibawah ini:

Jabatan Pelaksanan adalah jabatan yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintah dan pembangunan. Nomenklatur jabatan pelaksana PNS diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja. Nomenklatur jabatan pelaksanan sebagai mana yang dimaksud didasarkan kepada kualifikasi pendidikan forma dan profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi dan digunakan sebagai acuan bagi setiap satuan kerja pada kementeria agama untuk:
  1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan
  2. Penentuan pengkat dan jabatan
  3. Pengembangan Karier
  4. Pengembangan Kompetensi
  5. Penilaian Kerja
  6. Penggajian dan tunjangan, dan
  7. Pemberhentian 
Peraturan menteri agama ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan menyesuaikan dengan ruang lingkup tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan pelaksana pada kementrian agama, perlu ditetapkan nomenklatur jabatan pelaksana.

Itulah sekilas yang dapat Admin bahas pada kesempatan artikel ini perihal Surat Nomenklatur, selengkapnya mengenai isi dari surat tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag 2018 (LINK)
Lampiran Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag 2018 (LINK)
Juli 28, 2018
thumbnail

Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 SE Menpan RB

Posted by Tentang Pendidikan on 20180727

Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 SE Menpan RB
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai negeri sipil sesuai denga surat edaran dari menteri pendayagunaan apartur negera dan reformasi birokrasi republik indonesia. Dalam surat dari Menpan RB ini telah di jelaskan perihal pemberitahuaan yang bersifat penting mengenai instansi pemerintah yang belum menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS. Surat ini diterbitkan di Jakarta pada 8 Juni 2018 dengan nomor surat B/26/M/.SM.03.03/2018.

Berikut admin tuliskan sekilas ini dari surat tersebut perihal penilan prestasi kerja PNS. Selengkapnya mengenai surat tersebut dapat Bapak dan Ibu download di akhir artikel ini.
  1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
  3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
  4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
  6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
  8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja.
  11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Itulah sekilas gambaran dari SE Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018, lebih lengkap dan jelas mengenai surat edaran tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:

Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2018

Adanya surat ini Admin harapkan dapat membantu Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai penilaian prestasi kerja PNS pada tahun 2018 yang akan dan sedang Anda laksanakan.
Juli 27, 2018
thumbnail

Contoh SK Tim Pengembangan Madrasah MI, MTs, MA

Posted by Tentang Pendidikan on 20180519

Dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pengembangan Madrasah, perlu ditetapkan Tim Pengembang Madrasah pada jenjang MI, MTS, MA. Seta untuk menjamin tersusunnya dokumen Rencana Kerja Madrasah (RKM) yang Partisipatif, Transparansi dan Akuntable maka diperlukan Tim Pengembang Madrasah. Pembentukan Tim Pengembang Madrasah harus segera dibentuk atau
disesuaikan mengingat tuntutan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SMPM) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring Madrasah di tingkat Madrasah dan tingkat kota/kabupaten. Dan agar tujuan tersebut tercapai tentunya dibutuhkan SK atau Surat Keputusan yang dibuat dengan baik dan benar.

Maka dari pada itu pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan secara lengkap contoh SK untuk TIM Pengembangan Madrasah yang berisikan Susunan Tim Pengembang Sekolah periode 2017/2018 – 2020/2021, Pembagian Tugas Pengembang Madrasah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II, dan lain-lainnya.

Berikut Admin gambarkan sekilas mengenai SK tersebut lengkap dengan link download untuk file lengkapnya dalam bentuk doc / ms.word.
Surat Keputusan Tim Pengembangan Madrasah MI, MTs, MA
Gambaran SK Tim Pengembangan Madrasah
Itulah sekilas gambarannya, selengkapnya mengenai Surat Keputusan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala Madrasah, dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Contoh SK Tim Pengembangan Madrasah MI, MTs, MA Lengkap ( Download )

Baca juga : Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS
Demikain yang dapat Admin sampaikan, semoga file surat ini dapat membantu Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari contoh dan format SK untuk pembuatan TIM pengembangan Madrasah pada jenjang MI, MTs, MA.
Mei 19, 2018
thumbnail

Contoh Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum 2013

Posted by Tentang Pendidikan on

Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan contoh file surat bagi Anda setiap Sekolah atau Madrasah baik jenjang SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK yang akan melaksankan pemberlakukan Kurikulum 2013. Surat Pernyataan ini dibuat oleh dan di tanda tangani oleh Kepala Sekolah/ Madrasah. Surat ini sangatlah penting untuk dibuat sebagai Bukti sah bahwa pada saat ini sekolah tersebut sudah mengganti dan memberlakukan Kurikulum yang baru.

Kurikulum yang digunakan di negera kita Indonesia hampir dan akan sampai 100% menggunakan K13. Dan pada saat ini Kurikulum 2013 sudah mengalami beberapa kali revisi dan yang terbaru adalah Revisi pada tahun 2016/ 2017. Maka dari itu sudah tentunya setiap Sekolah dan Madrasah akan mengikuti untuk menggunakan Kurikulum tersebut. Selengkapnya mengenai Contoh surat dan formatnya dapat Bapak dan Ibu semak dibawah ini bersamaan juga link download untuk semua jenjang:
Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum 2013 SD MI SMP MTs SMA MA SMK MAK
Sekilas gambaran Contoh Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum 2013 MI
Selengkapnya mengenai contoh format untuk semua jenjang dapat Anda unduh pada link berikut:
Contoh Surat Pernyataan Pemberlakuan Kurikulum 2013 Sekolah/ Madrasah ( Download )

Baca juga : Surat Keterangan Pindah Sekolah dan Surat Permohonan Pindah Sekolah Oleh Orang Tua
Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi dan contoh surat yang disajikan dapat bermanfaat dalam persiapan penyelenggaraan pemberlakuan Kurikulum 2013 di sekolah atau Madrasah Bapak dan Ibu.
Mei 19, 2018
thumbnail

Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

Posted by Tentang Pendidikan on 20180314

Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Berikut Admin informasikan salah satu info yang sangat penting untuk Anda ketahui sebagai PNS Pegawai Negeri Sipil perihal Tata Cara Cuti. Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor I ISE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.

Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017

PENGERTIAN
1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mselanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
3. Ketentuan Lain-lain.

II. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1. Cuti diberikan oleh PPK.
2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupatenlkota.
3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
4. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

B. Jenis Cuti

Cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2.Cuti besar;
3.Cuti sakit;
4.Cuti melahirkan;
5.Cuti karena alasan penting;
6.Cuti bersama; dan
7.Cuti di luar tanggungan negara.

Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai informasi ini dapat Anda download surat Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 pada link di bawah ini.
Unduh Surat Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Maret 14, 2018
thumbnail

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180303

JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 ini akan Admin bagikan untuk memberikan informasi bagi Bapak dan Ibu yang ingin memiliki NUPTK. Dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;

Pengertian Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Penerbitan NUPTK 2018 adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
Baca juga : Program Sertifikasi Guru

PENGELOLAAN NUPTK 2018

Pengelolaan NUPTK 2017 bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan. Pengelolaan NUPTK meliputi:
a. Penerbitan NUPTK;
b. Penonaktifan NUPTK; dan
c. Reaktivasi NUPTK. 

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkapnya mengenai informasi NUPTK baik Syarat ataupun Penerbitan, penonaktifan dan reaktivasi dapat Anda simak melalui link download di bawah ini yang telah Admin sediakan dalam bentuk PDF.
Unduh JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK 2018 Lengkap

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi perihal NUPTK di Tahun 2018 ini dapat membantu Bapak dan Ibu yang saat ini belum memiliki NUPTK.
Maret 03, 2018
thumbnail

Petunjuk Teknis BOS MI MTs MA 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180226

Petunjuk Teknis BOS MI MTs MA 2018
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018, Juknis ini merupakan acuan dalam pelaksanaan BOS. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 2018 Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.  Secara khusus program BOS bertujuan untuk: 
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta. 

Sasaran Program dan Besar Bantuan, Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.  Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Download JUKNIS BOS Madrasah MI MTs MA 2018

Waktu Penyaluran Dana Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah.  Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. 
Baca juga :  JUKNIS POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Madrasah Penerima BOS 2018
  • Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut; 
  • Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa; 
  • Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional; 
  • Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia; 
  • Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya; 
Selengkapnya:
Download Petunjuk Teknis BOS MI MTs MA 2018

Itulah sekilas yang dapat Admin kutip dari isi Juknis BOS Madrasah 2018, semoga artikel dan file yang tersedia pada artikel ini dapat bermanfaat dalam berbagai kegiatan yang akan di laksanakan perihal Bantuan Operasional Sekolah. Agar informasi yang di dapat lebih lengkap, silahakan untuk mendownload file Juknis BOS dalam bentuk PDF. Referensi artikel ini www.gurukelas.net
Februari 26, 2018
thumbnail

Juknis BOS Madrasah Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR  451 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2018 tingkat MI, MTS dan MA. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

JUKNIS ini merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Maka dari itu pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan link download untuk Petunjuk Teknis BOS Madrasah MI MTs MA di akhir artikel ini dalam bentuk PDF secara lengkap.
Juknis BOS MI MTs MA Tahun 2018
Baca juga : Aplikasi Raport Kurikulum 2013 MI (ARUMI) Tahun 2018 Semester 2
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah. 
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme persyaratan penyaluran. Mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta mengalami perubahan, yaitu pada tahun 2016 untuk 500 MIN penyaluran dana BOS melalui DIPA Satker Kantor Kementerian Agama dan untuk MTsN dan MAN masih tetap melalui masing-masing DIPA madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Sedangkan untuk madrasah swasta langsung ke rekening madrasah dari KPPN melalui kontrak kerja dengan PPK dan kuitansi penerima yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, dan pada tahun 2017 terjadi penambahan biaya satuan pada Madrasah Aliyah, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Petunjuk Teknis BOS 2018 MI MTs MA (Madrasah)

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI) : Rp. 800.000,-/siswa/tahun  
  2. Madrasah Tsanawiyah (MTs) : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun 
  3. Madrasah Aliyah (MA) : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Itulah yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas perihal BOS Madrasah tahun 2018 Bapak dan Ibu dapat mendownload file selengkapnya pada link di bawah ini dalam format PDF.
Unduh File Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS MI MTs MA Tahun 2018

Demikian artikel ini Admin sampaikan, semoga isi dari Juknis BOS MI MTs MA ini dapat memberikan manfaat dalam berbagai kegiatan yang akan Anda laksanakan, seperti pembuatan laporan BOS di tahun 2018.
Februari 26, 2018
thumbnail

Download JUKNIS POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180213

Download JUKNIS POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) 2018 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujuan Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai Petunjuk Teknis/ JUKNIS penyelenggaran kegiatan UAMBN yang baik dan benar. Untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan melalui Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). UAMBN Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Pengertian UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. UAMBN-BK adalah Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer, ujian yang menggunakan Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.Selengkapnya informasi mengenai UAMBN dapat Anda download pada link di bawah ini.

Pengertian-pengertian dalam Prosedur Operasional Standar (POS)

1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengahyang meliputi Madrasah  Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA).
2. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut UAMBN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA secara nasional meliputi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
4. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UAMBN-BK adalah ujian yang menggunakan Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 181 Tahun 2018 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
5. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UAMBN-KP adalah ujian yang menggunakan naskah soal dan lembar jawaban berbasis kertas dan menggunakan pensil.
6. Tim Teknis UAMBN-BK adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan verifikasi madrasah sebagai pelaksana UAMBN-BK
7. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UAMBN-BK di ruang ujian.
8. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer di madrasah yang melaksanakan UAMBN-BK
9. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UAMBN-BK atau UAMBN-KP di ruang ujian.
Baca juga : Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
10. UAMBN Susulan adalah ujian akhir madrasah berstandar nasional yang diselenggarakan untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UAMBN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh madrasah Pelaksana UAMBN dan disertai bukti yang sah.
11. Nilai Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UAMBN adalah nilai murni yang diperoleh peserta didik pada UAMBN.
12. Kisi-kisi soal UAMBN adalah acuan dalam pengembangan dan pembuatan soal UAMBN yang disusun berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Bahan UAMBN adalah naskah soal, lembar jawaban UAMBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
14. Lembar Jawaban UAMBN-KP yang selanjutnya disebut LJUAMBN-KP adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UAMBN-KP.
15. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UAMBN.
16. Prosedur Operasional Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UAMBN yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
18. Menteri adalah Menteri Agama Republik Indonesia.
19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam

Selengkapnya:
Download JUKNIS POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018

Hadirnya Petunjuk Teknis POS UAMBN ini diharapkan dapat membantu Bapak dan Ibu dalam mempersiapakan kegiatan tersebut untuk tahun pelajaran 2018-2018. Segala sesuatunya dapat di siapkan dari sekarang. Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi yang tersaji dapat bermanfaat.
Februari 13, 2018
thumbnail

Kumpulan Doa-doa Harian Anak

Posted by Tentang Pendidikan on 20180212

Dalam kegiatan sehari-hari kita sebagai seorang Guru harus memberikan berbagai pemahaman kepada setiap Siswa menggunakan Doa, agar kegiatan yang akan di laksankan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Admin di kesempatan ini akan membagaikan link download untuk Kumpulan Doa kegiatan sehari-hari yang termasuk dalam surat pendek. yang tentunya akan mudah untuk di hapal dan di gunakan untuk kegiatan sehari-hari.

Dengan setiap melaksanakan kegiatan termasuk pembelajaran di wajibkan seorang Siswa membaca doa dengan tujuan selain untuk menambah nilai sikap spiritual, juga dapat menyakinkan siswa bahwa akan dengan mudah menangkap isi pembelajaran. Berikut Admin sajikan gambaran dari file Doa-doa sehari-hari:

 Doa-doa Pendek sehari-hari Anak

Berikut Admin sajikan sekilas gambaran dari kumpulan Doa sehari-hari untuk berbagai kegiatan:
Doa Sebelum Makan

اَللّٰهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
Alloohumma barik lanaa fiimaa razatanaa waqinaa 'adzaa bannar

Artinya: "Ya Allah, berkahilah kami dalam rezeki yang telah Engkau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari siksa api neraka"

Doa Sesudah Makan


اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ اَطْعَمَنَا وَسَقَانَا وَجَعَلَنَا مُسْلِمِيْنَ
Alhamdu lillaahil ladzii ath'amanaa wa saqoonaa wa ja'alnaa muslimiin

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan kami dan minuman kami, serta menjadikan kami sebagai orang-orang islam"

Doa Sesudah  Minum

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِىْ جَعَلَهُ عَذْبًا فُرَاتًا بِرَحْمَتِهِ وَلَمْ يَجْعَلْهُ مِلْحًا اُجَاجًا بِذُنُوْبِنَا
Alhamdu lillaahil ladzi ja'alahuu 'adzbam furootam birohmatihii wa lamyaj'alhu milhan ujaajam bidzunuubinaa

Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air ini (minuman) segar dan menggiatkan dengan rahmat-Nya dan tidak menjadikan air ini (minuman) asin lagi pahit karena dosa-dosa kami"

Doa Ketika Makan Lupa Membaca Doa



بِسْمِ اللهِ فِىِ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ
Bismillaahi fii awwalihi wa aakhirihi

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah pada awal dan akhirnya"

Doa Sebelum Tidur


بِسْمِكَ اللّٰهُمَّ اَحْيَا وَاَمُوْتُ
Bismikallohumma ahya wa amuutu

Artinya: "Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, aku hidup dan aku mati".
Selengkapnya:
Download Kumpulan Doa-Doa Harian anak Islam 1
Download Kumpulan Doa-Doa Harian Anak Islam 2

Hadirnya kumpulan Doa-doa harian ini di harapkan setiap siswa dapat menerapkannya dalam berbagai kegiatan yang akan di laksankan, agar sikap spiritual yang dimiliki semakin meningkat. Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga dapat memberikan manfaat.
Februari 12, 2018
thumbnail

Contoh Format Surat Mengikut/Menyelenggarakan UN/US/UM/USBN/UAMBD

Posted by Tentang Pendidikan on 20180205

Contoh Format Surat Mengikut/Menyelenggarakan UN/US/UM/USBN/UAMBD
File yang Admin sajikan ini merupakan salah satu format yang penting bagi setiap Sekolah/Madrasah yang ingin mengikuti dan menyelenggarakan kegiatan UN/US/UM/USBN/UAMBD. Jika ingin mengikuti berbagai kegiatan tersebut Bapak dan Ibu harus membuat surat permohonan dengan baik dan benar agar tujuan yang Anda inginkan dapat terlaksana. Dalam pembuatan Surat Permohonan Sekolah/madrasah dapat mengikuti/menyelenggarakan Ujian tentu Anda membutuhkan format surat yang benar. Maka dari itu Admin tentang pendidikan  pada kesempatan artikel ini akan membagikan contoh surat tersebut yang tentunya dapat di gunakan untuk semua jenjang seperti SD/MI SMP/MTs SMA/MA/SMK/MAK.

Contoh format untuk surat ijin menyelenggarakan/mengikuti ujian ini dapat Bapak dan Ibu download secara lengkap pada link di bawah ini. Semoga format surat yang tersaji dapat membantu Anda dalam menyiapkan surat untuk mengikuti kegiatan UN/US/UM/USBN/UAMBD.
Unduh Contoh Format Surat Mengikut/Menyelenggarakan berbagai Ujian
Februari 05, 2018
thumbnail

Surat OSN SD Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180131

Surat OSN SD Tahun 2018
Kegiatan Olimpiade sains nasional sekolah dasar/ OSN SD akan kembali di laksankan di tahun 2018 ini. sebagai salah satu syarat di akan di laksanakannya kegiatan tersebut dengan telah di terbitkannya surat dari kementrian pendidikan dan kebudayaan (KEMENDIKBUD) perihal penyelenggaraan festival, lomba, dan olimpiade. Di dalam surat ini sudah di jelaskan secara rinci perihal berbagai perlombaan yang akan di laksanakan dan berbagai syarat yang harus di siapkan untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut berikut selengkapnya :
1. Olimpiade Sains nasional tingkat sekolah dasar (OSN-SD)
Tema Olimpiade Sains Nasional Sekolah Dasar (OSN-SD) Tahun 2018 adalah “Membangun generasi berkarakter, berkualitas, dan kompetitif”.
Jenis lomba:
  • Matematika
  • Ilmu Pengetahuan Alam
Jumlah Peserta, Pembina, dan Ketua Tim:
  • Peserta Jumlah peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 136 peserta didik untuk Bidang Matematika dan 136 peserta didik untuk bidang IPA berdasarkan ketentuan (Sejumlah 68 peserta didik berdasarkan ranking nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 3 peserta didik. Sejumlah 2 peserta didik wakil masing-masing provinsi diambil dari ranking sehingga setiap provinsi dapat diwakili oleh minimal 2 (dua) peserta didik dan peserta didik. tertinggi provinsi. Maksimal 5 (lima) peserta didik untuk masing-masing bidang studi berdasarkan hasil penilaian seleksi tingkat provinsi)
  • Pembina dan Ketua Tim. Masing-masing mata lomba di dampingi oleh satu pembina. Pembina tersebut akan diketuai oleh satu ketua tim.
Persyaratan Peserta:
  • Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta adalah peserta didik SD/MI dan/atau yang sederajat baik Negeri maupun Swasta tingkat Sekolah Dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat Sekolah Dasar tingkat nasional tahun sebelumnya. provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
2. Festival dan lomba seni siswa nasional tingkat sekolah dasar (FLS2N-SD)
3. Olimpiade olahraga siswa nasional tingkat sekolah dasar (O2SN-SD)
4. Festival dan Lomba Literasi Nasional tingkat sekolah dasar (FL2N-SD)

Demikian yang dapat Admin sampaikan perihal kegiatan OSN SD 2018, selengkapnya mengenai informasi tersebut dapat Bapak dan Ibu download file suratnya yang berisi mengenai informasi perihal OSN, FLS2N, O2SN dan FL2N pada link di bawah ini.
Januari 31, 2018
thumbnail

Permendikbud No. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Posted by Tentang Pendidikan on 20171213

Permendikbud No. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Guru Kelas pada kesempatan tulisan artikel ini akan memberikan informasi mengenai Permendikbud No. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Guru Dalam Jabatan , Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan ini akan mulai di laksanakan rencananya pada Tahun 2018 di karenakan surat ini di terbitkan pada 07 Desember 2017. Berikut Admin paparkan sekilas isi dari permendikbud tersebut:

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2017
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2015.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.

Pasal 2

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I
Pasal 3

(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 4

Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. puru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Pasal 6

(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh
Sertifikat Pendidik. i
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 7

(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf
c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. i
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani guru.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Demikian sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, lebih lengkap mengenai isi dari  Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dapat Bapak dan Ibu download filenya dalam bentuk pdf melalui link di bawah ini.
Download Permendikbud No. 37 Tahun 2017 Sertifikasi Guru Dalam Jabatan pdf
Desember 13, 2017
thumbnail

Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru

Posted by Tentang Pendidikan on 20171126

Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru merupakan file yang akan Guru Kelas bagikan pada tulisan artikel ini dalam bentuk ms.word yang tentunya akan dapat Bapak dan Ibu edit sesuai dengan kebutuhannya/ identitasnya. Contoh Surat Tugas Mengikuti PLPG ini di perlukan bagi Anda yang akan melaksankan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.

Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru wajib Bapak dan Ibu bawa di tanda tangani oleh kepala sekolahnya sebagai salah satu syarat untuk mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.

Berikut Admin gambarkan dan bagikan link download Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru bagi Anda yang membutuhkannya secara lengkap.
Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru
Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru 
Gambar yang Admin sajikan di atas merupakan sekilas gambar awal untuk Contoh Surat Tugas Mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Dan bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan filenya secara lengkap Admin telah menyediakannya dalam bentuk Ms.Word pada link di bawah ini.
Download Surat Tugas Mengikuti PLPG Sertifikasi Guru
November 26, 2017
thumbnail

Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS

Posted by Tentang Pendidikan on 20171111

Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS
 Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS Surat Keputusan merupakan salah satu surat yang di buat oleh kepala madarasah untuk memberikan keputusan mengenai tugas yang menyangkut kewajiban dalam mengelola sebuah madrasah sebagai tenaga administrasi operator.
Di dalam Format SK Operator Madrasah ini telah di jelaskan secara rinci mulai dari identitas operator serta menyertakan rincian tugas yang menjadi tanggung jawab operator. Yang mana harus secara jelas menyebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan kegiatan pengelolaan data terkait dengan EMIS.

SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS

Berikut akan Admin Guru Kelas akan gambarkan mengenai Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS di bawah ini.
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..............
Nomor : MI-03.01/0142/VII/2017

TENTANG
TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ....................................

MENIMBANG     :    a.     Bahwa untuk  meningkatkan efektivitas, penguatan  serta memudahkan dalam  pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah .................... Tahun Pelajaran 2017/2018;
b.    Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah ............................Tahun Pelajaran 2017/2018;
c.    Bahwa  yang namanya tecantum dalam  Surat Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator  Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah .........................Tahun Pelajaran 2017/2018.

MENGINGAT     :    1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4.    Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5.    Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Depatemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6.    Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam;
8.    SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS).

MEMPERHATIKAN    :    Hasil Rapat Dewan Guru beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati tentang Pembagian Tugas Tahun Pelajaran 2017/2018 pada tanggal 17 Juli 2017.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN     :
Pertama     :    Mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah ............................. Tahun Pelajaran 2017/2018, yakni Saudara :

Nama     :    ........................
Tempat Tgl Lahir           :   ..................................
Pendidikan terakhir        :    ..................................
Alamat                            :   ...................................

Terhitung tanggal 17 Juli 2017 ditetapkan sebagai  Tenaga Administrator/ Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah....................Tahun Pelajaran 2017/2018.

Kedua     :     Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:
1.    Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data;
2.    Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Lamongan;
3.    Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.

Ketiga     :    Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Madrasah Ibtidaiyah ..................................Tahun Pelajaran 2017/2018.

Keempat     :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di     : ...............
Pada Tanggal     : ...............

Kepala Madrasah,


...........................................................

Demikian sekilas yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan tulisan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas beserta SK dan Lampirannya Bapak dan Ibu dapat langsung mendownloadnya secara lengkap pada link di bawah ini.
November 11, 2017
thumbnail

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20171007

Tahun Baru akan kita songsong sebentar lagi , sebagai seorang pendidik kita tentunya akan bertanya-tanya tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama di Tahun 2018. Nah maka dari itu sebagai informasi terbaru pada kesempatan tulisan artikel ini Admin akan membahas dan membagikan file lengkap mengenai hari, tanggal dan bulan apa saja libur dan cuti bersama. Keputusan Bersama ini berasal dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi mengenai informasi SKB Nomor 707, 256 Tahun 2017 Dan Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018

Keputusan Bersama Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HART LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018.
KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan i Keputusan Bersama mi.
KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Han Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KEENAM :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Itulah sekilas yang dapat Admin tulisakan dari isi Surat Keputusan Bersana Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama, lebih lengkap mengenai tanggal dan hari apa saja libur dan cuti pada tahun 2018 silahkan langsung saja untuk Bapak dan Ibu download suratnya dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.
Download SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Oktober 07, 2017
thumbnail

Contoh Surat Tugas MGMP

Posted by Tentang Pendidikan on 20170921

Download Contoh Format Surat Tugas MGMP Mata Pelajaran PKn, PAI, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Matematika, IPS, Prakarya, TIK, Seni Budaya, Bahasa Sunda, Bahasa Jawa, Bahasa Cirebon ini akan Admin bagikan pada kesempatan tulisan artikel ini secara lengkap sebagai sebuah referensi bagi Anda dalam membuat Surat Tugas dengan baik dan benar untuk berbagai kegiatan MGMP. Surat tugas merupakan salah satu yang harus di milik oleh seorang guru yang di berikan tugas dalam mengikuti sebuah kegiatan. Surat tugas harus di bawah dan di berikan kepada panita penyelenggara kegiatan yang di ikutinya.
Baca Juga
Contoh Surat Tugas MGMP

Download Contoh Surat Tugas MGMP

Gambar di atas merupakan sekilas bagian awal dari contoh surat tugas yang tidak dapat admin tulisakan secara lengkap karena Admin telah menyediakan filenya secara lengkap dalam bentuk doc (ms.word) untuk semua mata pelajaran yang tentunya akan sangat memudahkan Bapak dan Ibu dalam mengeditnya sesuai dengan kebutuhannya. Bagi yang ingin memiliki contoh suratnya dapat mendownloadnya pada link dibawah ini.
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel PKn
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel PAI
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel IPA
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Bahasa Inggris
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Bahasa Indonesia
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Matematika
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel IPS
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Prakarya
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel TIK
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Seni Budaya
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Bahasa Sunda
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Bahasa Jawa
Download Contoh Surat Tugas MGMP Mapel Bahasa Cirebon
September 21, 2017
thumbnail

Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu SMK Calon LSP-P1

Posted by Tentang Pendidikan on 20170825

Selamat berjumpa kembali di www.tentangpendidikan.com pada tulisan artikel ini Saya selaku Admin blog ini akan membahas sekilas dan membagikan file secara lengkap untuk Informasi Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu SMK Calon LSP-P1. Menindaklanjuti surat kami nomor 4329/D5.6/TU/2017 tanggal 15 Juni 2017 tentang Pelaksanaan Assesment LSP Pl SMK Tahap II Tahun 2017, dengan horrnat disampaikan hal sebagai berikut:
1. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama serta dukungan dinas pendidikan propinsi dalam pengembangan sistem sertifikasi di SMK.
2. Direktorat Pembinaan SMK telah mengevaluasi kecukupan dokumen mutu kelengkapan
Pembentukan LSP Pl SMK, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Evaluasi dilakukan bersama antara Tim Direktorat Pembinaan SMK dengan tim yang terdiri dari Ketua LSP Pl SMK terpilih;
b. Berdasarkan basil evaluasi tim, 8 (delapan) calon LSP Pl SMK dinyatakan siap untuk
dilakukanfull assessment;
c. Sedangkan SMK calon LSP Pl yang lain masih dipandang perlu untuk menyempurnakan dokumen LSP Pl SMK karena,
1 )ruang lingkup skema sertifikasi yang diajukan kurang dari 3 kompetensi keahlian,
2)skema sertifikasi yang diajukan masih menggunakan skema sertifikasi versi lama yang sudah tidak berlaku,
3)panduan mutu dan SOP masih harus disempurnakan.
3. Direktorat Pembinaan SMK berencana akan melakukan pendampingan penyempurnaan dokumen mutu LSP dengan fasilitator Ketua LSP P 1 terpilih dan Tim dari Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan pendampingan akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada bulan
Agustus 2017 (Lampiran 1)

Itulah sekilas tulisan Admin untuk informasi LPS-P1 . Untuk lebih lengkap dan jelas Bapak dan Ibu dapat mendownload filenya dalam bentuk pdf yang di sediakan pada link di bawah ini.
Download Pendampingan Penyempurnaan Dokumen Mutu SMK Calon LSP-P1
Agustus 25, 2017
thumbnail

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.

Posted by Tentang Pendidikan on

Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12tahun 2017 Merupakan salah satu file yang sangat penting sebagai sebuah informasi mengenai Impassing/ITG. Peraturan Kepala Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan mempermudah serta menyeragamkan pemahaman dalam mekanisme pelaksanaan penyesuaianl inpassing Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur..
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian I Inpassing, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OI4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54941; Peraturan  Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
2.Tahun 2016 Nomor 114);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2OI7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2OI3 tentang Badan
4. Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
5. Reformasi Birokrasi Nomor PER/ 36IM.PAN l2006 sebagaimana diubah dengan Nomor PER/ 14 IM.PAN/ 2008 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka kreditnya.
6. Dan lainnya.

Untuk lebih lengkap megenai informasi Tata Cara Penyesuaian Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, Dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, Dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur beserta lampirannya, silahkan untuk langsung mendownload filenya secara lengkap yang telah Admin sediakan dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.
Download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyesuaian Inpassing
Agustus 25, 2017