thumbnail

Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK 2019-2020

Posted by Tentang Pendidikan on 20190427

Persiapan bagi Anda Bapak dan Ibu Guru pada jenjang Madrasah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru pada tahun pelajaran 2019/2020 maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Petunjuk teknis PPDB pada jenjang RA MI MTs MA MAK. Juknis ini hadir dengan menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan akses pendidikan islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk pendidikannya pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Selengkapnya mengenai Petunjuk teknis tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini.
Petunjuk teknis PPDB Madrasah RA MI MTs MA MAK Tahun pelajaran 2019-2020

Persyaratan PPDB Kemenag jenjang RA MI MTs MA MAK Tahun Pelajaran 2019-2020

Persyaratan penerimaan Calon Peserta didik baru pada RA :
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

Persyaratan untuk Tingkat MI adalah:
a. Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengna mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
b. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan rombongan belajar yang ditetapkan.
c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengna rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) seperti biasanya.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan dari petunjuk teknis tersebut, lebih lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf.
Juknis PPDB RA MI MTs MA MAK 2019-2020 DOWNLOAD
April 27, 2019
thumbnail

Panduan Penerbitan NISM Madrasah 2018 Jenjang RA, MI, MTs MA

Posted by Tentang Pendidikan on 20180610

Download Panduan Penerbitan NISM tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Nomor Induk Siswa Madrasah untuk jenjang Madrasah RA, MI, MTs, dan MA sesuai dengan Surat dari kementerian agama republik indonesian kantor wilayah kementrian agama jawa timur pada tanggal 06 juni 2018 dengan nomor surat B- 2715/Kw.13.2/4Kp.02.2/ 06 /2018 Perihal Penerbitan NISM.

Berikut sekilas Admin sampaikan isi dari Peraturan Kemenag tentang penulisan NISM tesebut:
Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Republik lndonesia Nomor 363 tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor lnduk Siswa Madrasah jenjang RA, Ml, MTs dan MA maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1 . Bahwa untuk penertiban tata kelola administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah maka diperlukan susunan nomor unik bagi setiap peserta didik yang dicatat dalam buku induk madrasah yang selanjutnya disebut Nomor lnduk Siswa Madrasah ( NISM )
2. Penyusunan NISM didasarkan pada panduan penerbitan NISM sebagaimana tercantum dalam sK Dirjen Pendis Nomor 363 tahun 2017 yang diberlakukan bagi madrasah negeri maupun swasta dan menjadi dasar pada penomoran ijazah, SHUAMBN/SHUAMD serta kegiatan kesiswaan dilingkungan Kementerian Agama.
3. NISM terdiri dari 18 (delapan belas ) digit angka dengan susunan sebagi berikut:

 Inilah Panduan Penerbitan NISM Madrasah Tahun 2018 Jenjang RA, MI, MTs dan MA 

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya perihal isi dari surat tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini dalam bentuk Pdf:

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga surat tersebut dapat bermanfaat bagi Anda dalam mempersiapkan segala informasi untuk Nomor lnduk Siswa Madrasah.
Juni 10, 2018
thumbnail

PPG Madrasah Kemenag 2018 Dalam jabatan

Posted by Tentang Pendidikan on 20180517

Pada kesempatan ini Admin akan menginformasi mengenai Pendidikan Profesi Guru dalam jawaban untuk Guru Madarasah di tahun 2018 ini. PPG atau PPGJ Madrasah tidak jauh berbeda dengan Sekolah untuk pengertiannya, masih tetap sama yaitu melaksanakan pendidikan selam 4 bulan, Bapak dan Ibu harus mendaftarkan diri melalui simpkb setelah tahap awal pendaftaran dan kemudian Anda haru mengikuti pretest dan post test.

Setelah selesainya pelaksanaan Pretest PPG dibawah naungan Diknas, kembali Bapak dan Ibu akan melaksanaan Pretest dibawah naungan Kemenag. Jadi untuk MI MTs MA MAK Anda akan melaksanakan dua kali kegiatan seleksi atau pretes. Untuk lebih lengkap dan jelasnya dibawah ini Admin telah menyiapkan link download untuk informasi selengkapnya mengenai PPG dalam jabatan Madrasah Kemenag 2018.

PPGJ Madrasah Kemenag 2018




Pendidikan Profesi Guru dalam jawaban Madrasah Kemenag Tahun 2018

Berikut persyaratan bagi Anda yang ingin mengikuti PPG dalam Jabatan Madrasah Tahun 2018 :
  1. Wajib Mengajar selama 2 Tahun
  2. Sudah mempunyai Status sebagai Guru GTY/PTY
  3. Ijazah D4/S1
  4. Program Studi Wajib Linier dengan Ijazah D4/S1
  5. Mempunyai NPK ( Syarat 4 Semester aktif di Satminkal )
  6. Berusia Maksimal 58 Tahun
  7. Diangkat sampai 31 Desember 2015
  8. Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Bebas NAPZA
Baca juga : Kisi-kisi Pretest PPGJ Tahun 2018
 Berikut Admin gambarkan sekilas isi dari file PPG dalam Jabatan untuk Madrasah 2018:
ALUR TATA KELOLA PPG DALAM JABATAN
ALUR TATA KELOLA PPG Madrasah 2018
ALUR PENDAFTARAN SELEKSI AKADEMIK PPG DALAM JAWABAN
ALUR PENDAFTARAN SELEKSI AKADEMIK PPG DALAM JAWABAN Madrasah tahun 2018
Itulah sekilas gambarannya yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, selengkapnya mengenai file informasi PPGJ Madrasah tahun 2018, Bapak dan Ibu dapat mendownload pada link berikut ini:
PPG Madrasah Kemenag 2018 Dalam jabatan ( Unduh File )

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informas mengenai PPG dalam Jabatan pada Madrasah Tahun 2018 ini dapat memberikan manfaat bagi Anda yang ingin mengiku program pendidikan profesi guru.
Mei 17, 2018
thumbnail

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180509

Download POS Akreditasi Sekolah Madrasah
Dalam persiapan kegiatan Akreditasi pada Sekolah atau Madrasah yang Bapak dan Ibu Ampu tentunya harus memiliki banyak persiapan yang matang agar kegiatan tersebut pada tahun 2018 dapat Anda lalui dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal. Sebagai salah satu informasi mengenai Akreditasi Anda tentunya wajib memiliki file Prosedur Operasional Standar, file POS tersebut akan Admin bagikan secara lengkap pada kesempatan artikel ini.

POS Pelaksanaan Akreditasi ini Admin bagikan untuk jenjang SD MI, SMP MTs, SMA MA SMK MAK atau Sekolah dan Madrasah. BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN adalah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran akreditasi dari dana APBN tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.
Dalam hal terjadi efesiensi, maka memungkinkan akan adanya pertambahan kuota sasaran akreditasi. Demikian juga apabila berdasarkan audit dokumen, terdapat sekolah/madrasah yang belum diakreditasi tetapi tidak layak untuk divisitasi, maka dana dapat dialihkan untuk melakukan visitasi terhadap sekolah/madrasah lainnya yang telah habis masa berlaku akreditasinya.
Berdasarkan data dari BAP-S/M sampai saat ini, jumlah sekolah/madrasah sasaran yang perlu diakreditasi dari 3 kategoridi atas telah melebihi 102 ribu sekolah/madrasah. Untuk

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 menambah sasaran akreditasi, selain dari dana APBN dapat juga menggunakan dana APBD. Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya
proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena S/M.

 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan

mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang

ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Standar Dokumen Administrasi Madrasah
Pada berkas POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018 ini bersisi beberpa point penting antara lain:
  1. Keputusan BAN-S/M Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
  2. Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
  3. Langkah ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M)
  4. Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor
  5. Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
  6. Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  7. Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi
  8. Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  9. Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  10. Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, lebih lengkap dan jelasnya mengenai Prosedur Operasional Standar dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji ini dapat memberikan manfaat dalam persiapan kegiatan Akreditasi yang akan Bapak dan Ibu laksanakaan.
Mei 09, 2018
thumbnail

Panduan Aplikasi SisPenA 2018 Sekolah dan Madrasah

Posted by Tentang Pendidikan on 20180430

Download Akreditasi Panduan Aplikasi SisPenA 2018 Sekolah dan Madrasah
Bagi Anda Sekolah atau Madrasah yang pada tahun 2018 ini akan melaksanakan Akreditasi Panduan Aplikasi ini akan sangat bermanfaat. Sispena adalah sistem informasi penilaian akreditasi sekolah berbasis web , aplikasi sispena bisa diakses dari mana saja, kapan saja dengan syarat pengguna terhubung dengan internet. Aplikasi sispena ini dibuat dan dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Aplikasi sispena BAN - BAP SM dapat diakses oleh siapa saja yang memiliki jaringan Internet bisa menggunakan komputer PC/Laptop, HP Ponsel Pintar (Smartphone) dan Tablet. Aplikasi ini dapat di gunakan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK, MI, MTs, MA, dan MAK.

Adapun cara/ langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengakses atau menggunakan aplikasi SisPenA S/M beserta link download:
  1. Buka url: http://bansm.or.id/sispena di halaman browser.
  2. Selanjutnya masukkan user dan password yang dimiliki. dan pilih level pengguna yaitu Sekolah
  3. Ketika pertama kali masuk kedalam halaman login. Sistem akan langsung menampilkan jendela form yang harus diisi oleh sekolah.
  4. Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password default adalah NPSN juga.
  5. Setelah selesai mengisi lengkap Profile Sekolah. Selanjutnya akan akan masuk ke area penilaian evaluasi diri.
  6. Dalam tabel sekolah yang tampil terdapat banyak button atau tombol yang berfungsi untuk memberikan penilaian evaluasi diri sekolah, memasukkan IPDIP sekolah, mengunggah prasyarat akreditasi, photo pendukung serta Kartu Kendali.
  7. Langkah awal selanjutnya adalah Klik tombol menu untuk memasukkan prasyarat sekolah yang akan di akreditasi.
  8. Akan muncul 6 form isian dokumen yang digunakan untuk memasukkan dokumen. Keenam dokumen tersebut adalah surat ijin operasional, daftar siswa tiap kelas, data PTK, pernyataan pemberlakuaan kurikulum, Daftar Lulusan 1 tahun terakhir dan data sarana dan prasarana.
  9. Untuk merubah atau mengedit kembali data atau dokumen yang sudah ada, klik lalu cari dokumen yang akan mengganti file atau dokumen yang sudah ada. Untuk isian SispenA Madrasah mengangalami perubahan, karena dokumen akan terintegrasi secara otomatis ke Emis Madrasah sehingga sebelum mengambil data-data yang diperlukan, silakan Emis Madrasah agar diisi terlebih dahulu dengan benar.
Baca juga : Standar Dokumen Administrasi Madrasah
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan dan informasikan, selengkapnya mengenai Panduan Sispena ini dapat Anda download pada link dibawah ini:
Link File Panduan Aplikasi SisPenA 2018 Sekolah dan Madrasah 

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi Panduan penggunaan Aplikasi SisPena ini dapat bermanfaat dalam kegiatan akreditasi di jenjang Sekolah dan Madrasah Tahun 2018.
April 30, 2018
thumbnail

Seleksi Beasiswa dan Non beasiswa Program S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri 2018 Timur Tengah

Posted by Tentang Pendidikan on

Beasiswa S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri 2018 Timur Tengah
Pada kesempatan ini Admin Guru Kelas akan membagikan informasi mengenai Beasiswa dan Non Beasiswa Dari Kementrian Agama Republik Indonesia Pengumuman Nomor : 1649/Dj.I/Dt.I.III/PP.04/04/2018 Seleksi Beasiswa Dan Non Beasiswa Program S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri (Timur Tengah: Mesir, Maroko, Sudan, Dan Lebanon) Tahun Akademik 2018-2019.

Latar Belakang : Sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Agama RI) dengan pemerintah Arab Mesir (Al-Azhar Al-Syarif), pemerintah Rebublik Sudan, pemerintah Kerajaan Maroko, dan pemerintah Kerajaan Lebanon dalam bidang pendidikan, maka Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam akan melakukan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru, baik program beasiswa maupun non beasiswa. Materi seleksi yaitu kemampuan akademik, hafalan/bacaan Al-Quran dan pemahaman Bahasa Arab.

Tujuan Seleksi yaitu Menyaring para lulusan madrasah Aliyah/pondok pesantren/sederajat yang ingin melanjutkan studi ke Timur Tengah.

Persyaratan Mengikuti Seleksi Beasiswa dan Non beasiswa Perguruan Tinggi Luar Negeri 2018 Timur Tengah Program S1

1. Melakukan pendaftaran secara online melalui website:http//diktis.kemenag.go.id dan mengunduh bukti pendaftaran online (kartu peserta).
2. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
3. Melampirkan legalisir ijazah Madrasah Aliyah/SMA/Ponpes/Muadalah/Kejar Paket C atau yang sederajat dari lembaga setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Usia ijazah tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, dan khusus bagi pendaftar ke Maroko usia ijazah tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
b. Bagi yang belum memiliki ijazah, harus melampirkan surat keterangan lulus dari Madrasah Aliyah/SMA/Ponpes/Muadalah/Kejar Paket C atau yang sederajat dari lembaga yang bersangkutan.
4. Semua persyaratan (dalam bentuk hard copy) harus diserahkan langsung ke lokasi pendaftaran sebelum pelaksanaan seleksi paling lambat pada tanggal, 11 Mei 2018.
5. Peserta harus mengikuti seleksi sesuai dengan lokasi pilihan pendaftaran yang dipilih.

Waktu Pendaftaran dan Tempat Pelaksanaan Seleksi
1. Pendaftaran online melalui website: www.diktis.kemenag.go.id dari tanggal 01 Mei -10 Mei 2018

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan untuk lebih lengkap dan jelasnya, dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini pengumuman dan suratnya secara lengkap:
Link File Seleksi Beasiswa dan Non beasiswa Program S1 Perguruan Tinggi Luar Negeri 2018 Timur Tengah

Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga informasi mengenai Seleksi Beasiswa dan Non beasiswa Program S1 Luar negeri ini dapat bermanfaat, dan semoga bagi Anda yang akan mengikutinya mendapatkan beasiswa sesuai dengan harapannya.
April 30, 2018
thumbnail

Pengumuman Peserta Lulus Seleksi SNMPTN 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180418

Peserta Lulus Seleksi SNMPTN 2018
Berikut Admin informasikan secara lengkap mengenai peserta lulus seleksi jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri ( SNMPTN ) Tahun 2018 sesuai Pengumuman panitai pusat seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri tahun 2018 Nomor: 1/peng.panpus/2018

Berdasarkan keputusan panitia pusat SNPMBPTN Seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri tahun 2018 tentang peserta lulusan seleksi jarur SNMPTN Tahun 2018, tanggal 16 April 2018, dengan ini diumumkan kepada para peserta SNMPTN Tahun 2018 bahwa peserta yang nomor dan namanya tercantum dalam daftar terlampir ini dinyatakan lulus seleksi jalur SNMPTN Tahun 2018.

Peserta yang tercantum pada lampiran ini dinyatakan diterima pada perguruan tinggi negeri (PTN) yang bersangkutan dengan syarat memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. Lolos verifikasi data akademik (raport dan portofolio asli serta menunjukan ijazah/surat keterangan tanda lulus asli (SKTL)
  2. hadir pada saat registrasi ulang pada tanggal 8 mei
  3. bagi peserta bidikmisi harus lolos verifikasi terhdapat data akademik dan verifikasi data ekonomi melalui dokumen atau kunjungan ke alamat tinggal peserta
Itulah surat pengumuman yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini, dibawah ini Admin sediakan lampiran peserta yang lulus SNMPTN untuk semua perguruan tinggi tahun 2018:
Berikut gambaran dari salah satu hasil seleksi SNMPTN 2018 untuk Institut Pertanian Bogor (IPB)

Hasil seleksi SNMPTN 2018 Institut Pertanian Bogor (IPB)
Itulah sekilasi yang dapat Admin sampaikan dan tuliskan pada artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelasnya Anda dapat mendownload pengumuman dan lapiran peserta yang lulus SNMPTN secara lengkap untuk semua perguruan tinggi pada link dibawah ini:
Download Pengumuman Peserta Lulus Seleksi SNMPTN  dan lampiran peserta yang lulus Tahun 2018
April 18, 2018
thumbnail

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

Pada artikel ini Admin akan memberikan informasi yang di ambil dari Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Penilaian Prestasi Kepala Sekolah ( KS ). Ada beberapa pasal yang menyangkut Penilaian tersebut, dan tentunya wajib Anda ketahui. Selengkapnya dapat Anda simak berikut ini.
Kepala Sekolah ( KS ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga : Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru sesuai Permendikbu Nomor 6 Tahun 2018

Pasal-pasal mengenai Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Pasal 18
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran. 
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut: 
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; 
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

Itulah pasal 18 dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 yang wajib Anda ketahui sebagai Kepala Sekolah atau Calon KS. Untuk leboh lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu download dibawah ini:
Link File Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Tahun 2018
April 18, 2018
thumbnail

Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru sesuai Permendikbu Nomor 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

Pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 telah di telah secara lengkap informasi yang berkaitan dengan KS salah satunya yaitu Tupoksi atau Tugas Pokok seorang Kepala Sekolah. Ada beberapa pasal yang harus Anda ketahui sebagai KS, berikut sekilas Admin tuliskan pada artikel ini yang di kutip dari Permendikbud tersebut:
Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga :
Penugasan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Berikut Pasal-pasal mengenai Tugas Pokok Kepala Sekolah 

Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. 
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Tugas Pokok KS dapat Anda download di bawah ini dalam bentuk PDF.
Link Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru sesuai Permendikbu Nomor 6 Tahun 2018
April 18, 2018
thumbnail

Penugasan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180417

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah
Informasi yang Admin sajikan ini merupakan yang terbaru perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang tecantum dalam Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018. Pada artikel ini Admin Guru Kelas akan membahas secara lengkap perihal Penugasan Kepala Sekolah, juga menyertakan file Pdf yang dapat Anda download agar informasi yang Bapak dan Ibu miliki lebih lengkap dan jelas.
Kepala Sekolah ( KS ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Berikut informasi Penugasan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Ada beberap Pasala yang telah mengatur Penugasan KS dalam Permendikbud No 6 Tahun 2018, berikut sekila Admin paparkan.
Pasal 12
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
(2) Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 
(3) Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun.
(4) Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.
(5) Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(6) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.
(7) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
(8) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya. 

Pasal 13
(1) Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.
(3) Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
(4) Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Baca juga :
Proses Pengangkatan Kepala Sekolah
Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat
Pasal 14
(1) Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
(3) Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.
(4) Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.
(5) Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala SILN dapat
diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.
(6) Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian. 
(7) Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
(8) Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.
(10) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(11) Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan, selengkapnya : Download link Penugasan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai penugasan kepala sekolah ini dapat bermanfaat dalam berbagai kegiatan yang akan Anda laksanakan.
April 17, 2018
thumbnail

Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

Download Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Bagi Anda yang saat ini Guru yang ingin menjadi calon kepala sekolah (KS), informasi yang Admin sajikan perihal Proses Pengangkatan Kepala Sekolah ini tentunya akan sangat bermanfaat apalagi data yang Admin sajikan ini mrupakan yang terbaru sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia ( Permendikbud RI ) Nomor 6 Tahun 2018.
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.

Inilah beberapa Pasal yang terkait dengan Proses Pengangkatan Kepala Sekolah 

Berikut sekilas Admin informasikan mengenai proses pengangkatan KS Tahun 2018.
Pasal 10
(1) Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2) Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau
pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca juga:
Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Pasal 11
(1) Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya mengenai Pengangkatan KS: Link Download Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Itulah yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, semoga informasi yang tersaji perihal Proses Pengangkatan KS sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ini dapat bermanfaat dalam kegiatan yang Anda laksanakan.
April 17, 2018
thumbnail

Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

Download Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018
Bagi Anda kepala sekolah atau calon kepala sekolah informasi yang Admin sajikan ini tentunya akan sangat bermanfaat yaitu perihal penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 6 tahun 2018. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Berikut Admin bahas sekilas maksud dari Penyiapan KS sesuai Permendikbud RI no 6 2018

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah. 
Pasal 4
(1) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(2) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(3) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pelatihan calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 5
(1) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(2) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan melalui tahap:
a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(3) Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan
b. seleksi calon Kepala Sekolah.
 
Pasal 6
(1) Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon
Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau
b. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
(2) Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Pasal 7
(1) Seleksi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi substansi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
a. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b. fotokopi sertifikat pendidik;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan PNS pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan; 
f.    fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang
relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit
Pemerintah;
i.    surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau
pejabat yang berwenang;
j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.
(6) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. 
(7) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS. 
(8) Hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Baca juga :
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Penugasan Guru Sebagai KS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Pasal 8
(1) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).
(2) Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. 
(3) LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(4) Kerjasama dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. 
(5) LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh lembaga lain.
(6) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(8) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali. 
(9) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Pasal  9
(1) Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
(4) Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Selengkapnya : Link Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018

Demikian sekilas yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat ini dapat bermanfaat.
April 17, 2018
thumbnail

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Kompetensi KS adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.

Informasi diatas merupakan pengertian KS, Guru, Kompetensi, dan tujuan dari pelatihan calon kepala sekolah, seperti yang terlansir dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018.

Berikut Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah 

Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah talah di atur Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, berikut Admin paparkan sekilas.
Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; 
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala
Sekolah;
Baca juga : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Selengkapnya : Link Download Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Demikian yang dapat Admin sampaikan mengenai persyaratan Calon KS Tahun 2018, semoga informasi yang tersaji ini dapat bermanfaat, bagi Anda yang sedang bersiap dan ingin menjadi kepala sekolah.
April 17, 2018
thumbnail

Penugasan Guru Sebagai KS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180416

Download Penugasan Guru Sebagai KS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018
Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 telah di jelaskan secara rinci perihal Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Maka dari itu bagi Bapak dan Ibu yang saat ini sedang mencari Informasi mengenak KS sesuai PERMENDIKBUD RI, Admin rasa file yang kami sajikan ini akan sangat bermanfaat. Berikut selengkapnya isi dari Permendikbud tersebut:
Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamikaperkembangan pengelolaan pendidikan nasional,sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPenugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untukmemimpin dan mengelola satuan pendidikan yangmeliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanakluar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luarbiasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolahmenengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolahmenengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atauSekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamamendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilanyang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian,manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalahpenyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untukmemantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, danketerampilan dalam memimpin sekolah.
5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalahprogram dan kegiatan peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yangdilaksanakan berjenjang, bertahap, dan
berkesinambungan terutama untuk peningkatanmanajemen, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab dibidang pendidikan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yangbertanggungjawab di bidang pendidikan di daerahkabupaten/kota.
8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnyadisebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formalyang diselenggarakan di luar negeri.
9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan KepalaSekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unitpelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yangmenangani pendidik dan tenaga kependidikan.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yangbertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenagakependidikan di lingkungan Kementerian.

PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggidan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendahPenata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahunmenurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajarsekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengansebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahunterakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yangrelevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua)tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkansurat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedangdan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernahmenjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahunpada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala
Sekolah;

Pembahasan diatas merupakan sekilas isi dari  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018, masih ada pembahasan lainnya yang lebih panjang dan lengkap seperti:
  • PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
  • PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
  • TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
  • PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH
  • PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
  • PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
  • PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
  • KETENTUAN PERALIHAN
  • KETENTUAN PENUTUP
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaiakan pada kesempatan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas agar informasi yang Anda dapatkan lengkap, silahkan untuk download filenya dalam bentuk Pdf pada link di bawah ini.
File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah
April 16, 2018
thumbnail

Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi 2018 Jenjang TK SD SMP SMA SMK

Posted by Tentang Pendidikan on 20180410

Download JUKNIS / Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi 2018 Jenjang TK SD SMP SMA SMK
Setelah pada artikel sebelumnya Admin memberikan informasi mengenai Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi secara lengkap untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi Anda KS yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Dan pada kesempatan ini Admin akan membagikan kembali Pedoman / Juknis untuk Pengawas berpretasi pada jenjang yang sama dengan harapan dapat membantu Bapak dan Ibu yang ingin mengikuti kegiatan pemilihan pengawas sekolah berprestasi di tahun 2018.

Pedoman Pemilihan Pengawas Berprestasi diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi,dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya. Dan Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Pengawas Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek pembinaan, evaluasi dan monitoring serta penilaian sekolah antara lain melalui pembangunan budaya literasi pada satuan pendidikan, peningkatan kepemimpinan dan pengawasan pembelajaran abad 21,serta optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.

Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kemendikbud jenjang TK SD SMP SMA SMK Tahun 2018

Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme pengawas sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional yang berkemajuan. Pengawas sekolah mempunyai peran yang besar dalam mendukung pengembangan kualitas pendidikan melalui pembinaan akademik dan manajerial di sekolah binaan. Kompetensi,
prestasi/kinerja, etos kerja dan keteladanan pengawas sekolah merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul dan berdaya saing. Selain itu, peran strategis pengawas sekolah adalah membina kemampuan profesional kepala sekolah dan guru.

Melalui pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, diharapkan juga kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat dan mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan pemilihan pengawas sekolah berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas TK SD SMP SMA SMK  Berprestasi Tahun 2018.

Itulah kiranya yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini mengenai pemilihan pengawas berprestasi, selengkapnya mengenai informasi tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link yang telah Admin sajikan di bawah ini.
Download Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi 2018 Jenjang TK SD SMP SMA SMK
Juknis Pengawas TK ( Link )
Juknis Pengawas SD ( Link )
Juknis Pengawas SMP ( Link )
Juknis Pengawas SMA ( Link )
Juknis Pengawas SMK ( Link )

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji pada artikel ini mengenai Pemilihan Pengawas Berprestasi dapat bemanfaat dalam kegiatan yang akan di laksanakan di tahun 2018.
April 10, 2018
thumbnail

Pedoman Pemilihan KS TK SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on

Download Juknis Pedoman Pemilihan KS TK SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018
File yang Admin sajikan ini merupakan sebuah Pedoman atau Juknis bagi Anda Seorang Kepala Sekolah yang ingin mengikuti kegiatan pemilihan KS berprestasi baik pada jenjang Taman Kanak-kanak ( TK ), Sekolah Dasar ( SD ), Sekolah menengah Pertama ( SMP ), Sekolah menengah atas ( SMA ), dan Sekolah menengah kejuruan ( SMK ). File ini diterbitkan untuk menjadi acuan bagi penyelenggara pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak terkait agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi pada Tahun 2018 dapat lebih berkualitas baik penyelenggaraan maupun hasilnya.

Pemilihan kepala sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi kepala sekolahyang memiliki prestasi tinggi dalam bentuk keteladanan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme kepala sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan KS berprestasi tingkat nasional tahun 2018 adalah Kepala Sekolah Berprestasi yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan aspek kepemimpinan dan manajemen pengelolaan sekolahantara lain membangun budaya literasi di satuan pendidikan, meningkatkan kepemimpinan pembelajaran abad 21, optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikan karakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.

Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 TK SD SMP SMA SMK

Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Kepala sekolah professional berperan dalam mengembangkan suasana sekolah yang nyaman dan kondusif bagi proses belajar mengajar melalui proses manajerial, supervisi pembelajaran, dan kewirausahaan. Hal tersebut merupakan kebutuhan utama suatu sekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.

Sistem penghargaan dalam bentuk Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi dilaksanakan secara selektif, ketat, transparan dan akuntabel, sehingga diharapkan memberikan rasa bangga dan memotivasi kepala sekolah untuk menciptakan sekolah yang efektif, yaitu sekolah yang mampu meningkatkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran dan memotivasi peserta didik untuk berprestasi di berbagai bidang.
Baca juga : Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018
Melalui pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat nasional diharapkan kualitas pendidikan dan pengelolaan sekolah lebih meningkat, sehingga mampu menjawab tantangan era global yang berbasis keunggulan. Untuk kelancaran pelaksanaan dan ketercapaian tujuan kegiatan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direkorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018.

Itulah yang dapat Admin sampaikan selengkapnya mengenai Juknis Pedoman Pemilihan KS Berprestasi dapat Anda unduh pada link di bawah ini:
Download Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang TK ( Link )
Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SD ( Link )
Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SMP ( Link )
Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SMA ( Link )
Kepala Sekolah Berprestasi Jenjang SMK ( Link )

Demikian yang dapat Admin sampaikan semoga Pedoman Pemilihan KS TK SD SMP SMA SMK Tahun 2018 ini dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai Kepala Sekolah berprestasi.
April 10, 2018
thumbnail

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180328

Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Tahun dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Maka dari itu Pedoman, Juknis atau Juklak ini di buat agar Bapak dan Ibu lebih memahami informasi dan mekanisme Pemilihan Guru Berprestasi.

Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.

Tujuan dan Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018

Tujuan Pemilihan Guru Berprestasi
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.

Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Nasional.

Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian berdasarkan data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi yang akurat.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun
administratif.

Baca juga:
Pedoman Pelaksanaan/ Juknis O2SN SMK 2018
Panduan Pelaksanaan OSN SMA 2018

Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :

1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu

Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini yang di kutip dari Buku Pedoman GUPRES 2018 selengkapnya mengenai informasi ini dapat Bapak dan Ibu simak pada link di bawah ini:
Link Pedoman / JUKNIS Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018

Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.

Mudah-mudahan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK.
Maret 28, 2018
thumbnail

Pedoman Pelaksanaan/ Juknis O2SN SMK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180318

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMK Sekolah menengah kejuruan Tahun 2018 akan segera di laksanakan ada 5 (lima) cabang olahraga yang akan di lombakan yaitu Bulu Tangkis, Karate, Pencak Silat, Atletik, dan Renang. Pelaksanaan seleksi kelima cabang olahraga tersebut dimulai dari tingkat sekolah, Provinsi dan di lanjutkan pada tingkat Nasional.

Agar kegiatan tersebut dapat Anda ikuti dengan baik tentunya Bapak dan Ibu membutuhkan informasi yang benar, maka dari itu pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan link download untuk Pedoman Pelaksanaan atau JUKNIS/ JUKLAK kegiatan tersebut secara lengkap dalam bentuk Pdf. Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan O2SN jenjang SMK bagi pelatih, wasit/juri, official, dan peserta, agar dapat melakukan persiapan sehingga penyelenggaraan pertandingan/perlombaan di tingkat Nasional berjalan sesuai dengan tata cara dan aturan yang telah disepakati bersama.
Juknis O2SN SMK 2018

Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMK Tahun 2018

Tujuan dilaksanakan O2SN jenjang SMK adalah untuk memfasilitasi dan memotivasi siswa yang mempunyai bakat dan minat di cabang olahraga, sehingga siswa dapat meningkatkan skill dan kemampuan sesuai bidangnya.

Disamping kegiatan ini sekaligus dalam upaya pembentukan sikap mental, sportivitas, kejujuran dan rasa solidaritas yang tinggi antar sesama siswa yang pada akhirnya dapat meningkatkan mutu pendidikan. O2SN adalah gerakan idealisme yang percaya bahwa olahraga bukan hanya tentang raga yang sehat.
Baca juga :
Kisi-kisi UKK SMK 2018
JUKNIS BOS Tahun 2018 SMK
DAFTAR ISI PEDOMAN PELAKSANAAN O2SN SMK 2018
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i
DAFTAR ISI .................................................................................................................. ii
bab i PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A. LATAR BELAKANG ...............................................................................2
B. DASAR HUKUM ..................................................................................2
C. TUJUAN ..............................................................................................3
D. HASIL YANG DIHARAPKAN ................................................................4
BAB II MEKANISME PELAKSANAAN O2SN ....................................................... 5
A. CABANG OLAHRAGA YANG DIPERTANDINGKAN ...............................6
B. PERSYARATAN PESERTA ......................................................................7
C. PERSYARATAN PELATIH/PENDAMPING ..............................................7
D. MEKANISME PELAKSANAAN ..............................................................8
bab iii ketentuan teknis pertandingan cabang olahraga .............. 11
PENCAK SILAT
A. PENDAHULUAN .................................................................................14
B. PERATURAN PERTANDINGAN ............................................................14
C. PESERTA ............................................................................................29
D. KATEGORI PERTANDINGAN ................................................................29
E. MEDALI DAN PIAGAM .......................................................................29
F. JUMLAH OFFICIAL ..............................................................................29
G. SISTEM PERTANDINGAN ....................................................................29
H. DELEGASI TEKNIK ...............................................................................30
I. PERWASITAN DAN PENJURIAN ..........................................................30
J. PERLENGKAPAN GELANGGANG .........................................................30
K. VENUE / TEMPAT PERTANDINGAN .....................................................32
L. PENUTUP ..........................................................................................32
BULU TANGKIS
A. KETENTUAN UMUM ..........................................................................34
B. PENILAIAN/PERATURAN KHUSUS .....................................................35
C. KETENTUAN JUARA ............................................................................37
D. JUMLAH PETUGAS ............................................................................37
E. PERSYARATAN TEMPAT LOMBA .........................................................38
F. JADWAL PERTANDINGAN ..................................................................38

RENANG
A. KETENTUAN UMUM ..........................................................................42
B. SISTEM PERTANDINGAN ....................................................................42
C. SISTEM WAKTU PERTANDINGAN .......................................................42
D. SISTEM PENILAIAN PERTANDINGAN ..................................................43
E. JUMLAH MEDALI DAN HADIAH ..........................................................43
F. PERSYARATAN TIM DAN PEMAIN .......................................................43
G. JUMLAH OFFICIAL YANG BERTUGAS ..................................................44
H. VENUE DAN KELENGKAPANNYA .........................................................44
KARATE
A. PERSYARATAN KHUSUS PESERTA ......................................................48
B. PERATURAN PERTANDINGAN UMUM ...............................................48
C. KELAS PERTANDINGAN & MEDALI YANG DIPEREBUTKAN .................48
D. JADWAL PENYELENGGARAAN ...........................................................49
E. PROTES ...............................................................................................50
F. PERATURAN PERTANDINGAN KATA ....................................................51
G. PERATURAN PERTANDINGAN KUMITE ...............................................54
ATLETIK
A. PERATURAN UMUM .........................................................................68
B. PERATURAN KHUSUS .......................................................................68
BAB IV TIM PELAKSANA O2SN SMK ................................................................... 73
A. PANITIA PENYELENGGARA ................................................................74
B. TIM KEABSAHAN DATA ......................................................................74
C. DELEGASI TEKNIK ..............................................................................74
D. WASIT ................................................................................................74
LAMPIRAN 1 USULAN O2SN SMK TAHUN 2018 ............................................... 77
LAMPIRAN 2 ALBUM FOTO .................................................................................. 77
LAMPIRAN 3A BIODATA PESERTA ...................................................................... 78
LAMPIRAN 3B BIODATA PELATIH ......................................................................... 79
LAMPIRAN 3C BIODATA KETUA KONTINGEN ..................................................... 80
LAMPIRAN 4 SURAT KETERANGAN KEPALA SEKOLAH .................................. 81
LAMPIRAN 5 SURAT PERNYATAAN ..................................................................... 82

Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai isi dari JUKNIS/JUKLAK Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMK ini dapat Anda unduh file lengkapnya di bawah ini:
Download Pedoman Pelaksanaan O2SN SMK  Tahun 2018
Maret 18, 2018