Tahun Baru akan kita songsong sebentar lagi , sebagai seorang pendidik kita tentunya akan bertanya-tanya tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama di Tahun 2018. Nah maka dari itu sebagai informasi terbaru pada kesempatan tulisan artikel ini Admin akan membahas dan membagikan file lengkap mengenai hari, tanggal dan bulan apa saja libur dan cuti bersama. Keputusan Bersama ini berasal dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang berisi mengenai informasi SKB Nomor 707, 256 Tahun 2017 Dan Nomor 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan Bersama Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG HART LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2018.
KESATU :
Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan i Keputusan Bersama mi.
KEDUA :
Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Han Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
KETIGA :
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerj a / satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Undangan.
KEEMPAT :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
KELIMA :
Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
KEENAM :
Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Itulah sekilas yang dapat Admin tulisakan dari isi Surat Keputusan Bersana Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama, lebih lengkap mengenai tanggal dan hari apa saja libur dan cuti pada tahun 2018 silahkan langsung saja untuk Bapak dan Ibu download suratnya dalam bentuk pdf pada link di bawah ini.
Download SKB Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar