Di dalam Format SK Operator Madrasah ini telah di jelaskan secara rinci mulai dari identitas operator serta menyertakan rincian tugas yang menjadi tanggung jawab operator. Yang mana harus secara jelas menyebutkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan kegiatan pengelolaan data terkait dengan EMIS.
SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS
Berikut akan Admin Guru Kelas akan gambarkan mengenai Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS di bawah ini.SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ..............
Nomor : MI-03.01/0142/VII/2017
TENTANG
TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENGELOLA DATA PENDIDIKAN MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH ....................................
MENIMBANG : a. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas, penguatan serta memudahkan dalam pemutakhiran data pendidikan madrasah, maka dipandang perlu mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah .................... Tahun Pelajaran 2017/2018;
b. Bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah ............................Tahun Pelajaran 2017/2018;
c. Bahwa yang namanya tecantum dalam Surat Keputusan ini dipandang layak dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Administrator/operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah .........................Tahun Pelajaran 2017/2018.
MENGINGAT : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan;
4. Peraturan Pemerintah RI No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Depatemen Agama Kabupaten/Kota sebagaimana telah sempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama RI No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
7. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 127 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam;
8. SE Dirjen Pendis No. SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu Melalui Education Management Information System (EMIS).
MEMPERHATIKAN : Hasil Rapat Dewan Guru beserta Kepala Madrasah, Komite Madrasah dan Ketua Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Ayo Madrasah Jakenan Pati tentang Pembagian Tugas Tahun Pelajaran 2017/2018 pada tanggal 17 Juli 2017.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama : Mengangkat Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah ............................. Tahun Pelajaran 2017/2018, yakni Saudara :
Nama : ........................
Tempat Tgl Lahir : ..................................
Pendidikan terakhir : ..................................
Alamat : ...................................
Terhitung tanggal 17 Juli 2017 ditetapkan sebagai Tenaga Administrator/ Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah....................Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kedua : Tugas Tenaga Administrator/Operator Pengelola Data Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Pemutakhiran teknologi berbasis data (database) untuk meningkatkan kehandalan akses data;
2. Memberi layanan interkoneksi antara sistem database EMIS dengan sistem aplikasi eksternal lain yang dikembangkan mandiri oleh pihak madrasah atau pihak Kementerian Agama Kabupaten Lamongan;
3. Memberi informasi tentang data pendidikan baik untuk kepentingan internal Kementerian Agama atau pihak-pihak yang membutuhkan data pendidikan madrasah.
Ketiga : Segala sesuatu yang ditimbulkan akibat terbitnya keputusan ini dibebankan kepada anggaran madrasah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) Madrasah Ibtidaiyah ..................................Tahun Pelajaran 2017/2018.
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : ...............
Pada Tanggal : ...............
Kepala Madrasah,
...........................................................
Demikian sekilas yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan tulisan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas beserta SK dan Lampirannya Bapak dan Ibu dapat langsung mendownloadnya secara lengkap pada link di bawah ini.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Contoh SK Operator Madrasah Pengelola EMIS PENDIS yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar