Di kesempatan artikel ini Admin Guru Kelas Net akan membagikan link download secara lengkap untuk persiapan kegiatan Ujian Nasional (UN) yang sebentar lagi akan segera di laksanakan. Prosedur Operasional Standar (POS) akan Admin share untuk membantu Bapak dan Ibu mempersiapan kegiatan tersebut, mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018.
Link Unduhan: POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Selengkapnya mengenai Informasi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut dapat Bapak dan Ibu download melalui link di bawah ini.Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui
di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur
formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan
sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK
adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut
UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan
Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan
menggunakan pensil.
11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang
diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan
verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani
aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata
komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi
dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang
ujian.
15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan
pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket
C/Ulya setara SMA/MA.
16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima
oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan
UN.
19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian
listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar
hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas
naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat
rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban,
blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan
amplop lembar jawaban.
25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah
surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak
terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan
ketepatan waktu dan tempat tujuan.
27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat
provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang
dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses
pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian
bahan UN.
28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS
UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan UN.
29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan
berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang
ditetapkan BSNP.
b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di
satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak
mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria
cukup yang ditetapkan BSNP.
c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh
dalam ujian dan nilai capaiannya.
d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan
pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang
dan jenis pendidikan yang sama.
e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur
formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib
mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam
rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada
suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu
mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester
pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan
sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan
sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di
daerah.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau
SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain
yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari
satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan
ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan
pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin
penyelenggaraan program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren
penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok
belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang
pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia
ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal
yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan
pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah
Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin
dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari
pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan
pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada
jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan
pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar
Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang
telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial
dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia
ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan
lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara
pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia
UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan
lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan
nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN
Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan
verifikasi dari Direktorat terkait.
C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon
peserta.
b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri
dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta
ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education
Management Information System (EMIS) Kementerian Agama
(Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk
diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan.
e. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan
hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya.
f. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan:
1) pemutakhiran data;
2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan
Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.
g. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
h. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan,
menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah
pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan
melalui Dapodikmas, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya
ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN
untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik
yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta
dengan menggunakan aplikasi EMIS dan menyerahkannya ke
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
c. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan
verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon
Peserta.
d. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan
Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon
peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh
Puspendik.
f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan
mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit
pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS
dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan
mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan
cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan,
menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke
Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat
Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam
bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang
diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan
untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di
luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan
atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat,
menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia
UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan
menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan
atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat
Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat
terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang
memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada
satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan
pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan
memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran
peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.
Link Unduhan: POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar