Kabar terbaru hadir sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Di dalam Juknis tersebut telah di ulangan secara lengkap dan gamblang perihal pembahasan mengenai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan baik untuk Guru PAUD, TK, SD, MI, SMP, MA, SMA,MAK dan SMK. Jika Anda pada saat ini sudah memiliki NUPTK dengan Status Aktif itu merupakan sebuah keuntung. Berbeda dengan teman-teman kita yang milai dari Tahun 2010 sudah sulit mendapatkan NUPTK. Mereka cuman bisa memiliki PEG ID sebagai Identitas Pendidik untuk Guru Sekolah. Semetara untuk Guru Madrasah kini Anda NPK.
Banyak keuntungan yang sudah pasti Bapak dan Ibu ketahui dengan memiliki NUPTK, salah satu yaitu dapat mendapatkan tunjangan dan beasiswa bagi Guru yang masih menempuh kuliah. Jika Anda yang pernah mengajukan NUPTK tetapi masih belum mengetahun kabar statusnya dapat mengunjungi link ini untuk mengecek NUPTKnya. Dan bagi yang ingin mengetahu Staus PED ID dapat menuju pada link ini. Berikut link untuk mengecek status NPK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Di dalam juknis ini di bahas juga perihal Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK; dan Reaktivasi NUPTK Tahun 2018.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat Diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Banyak keuntungan yang sudah pasti Bapak dan Ibu ketahui dengan memiliki NUPTK, salah satu yaitu dapat mendapatkan tunjangan dan beasiswa bagi Guru yang masih menempuh kuliah. Jika Anda yang pernah mengajukan NUPTK tetapi masih belum mengetahun kabar statusnya dapat mengunjungi link ini untuk mengecek NUPTKnya. Dan bagi yang ingin mengetahu Staus PED ID dapat menuju pada link ini. Berikut link untuk mengecek status NPK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Di dalam juknis ini di bahas juga perihal Penerbitan NUPTK, Penonaktifan NUPTK; dan Reaktivasi NUPTK Tahun 2018.
Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
a. penetapan calon penerima NUPTK; dan
b. penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
b. belum memiliki NUPTK; dan
c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Syarat Permohonan Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2018
Penetapan penerima NUPTK sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat Diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
a. kepala Satuan Pendidikan;
b. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
c. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
Selengkapnya: Download Petunjuk Teknis Syarat Mendapat NUPTK 2018Demikian yang dapat Admin jelaskan, selengkapnye mengenai pembahasan NUPTK di Tahun 2018, Bapak dan Ibu dapat mendownload file lengkapnya dalam bentuk Pdf pada link di atas yang telah Admin siapkan untuk Anda download secara gratis agar informasi yang Anda dapatkan lengkap dan jelas.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Syarat Mendapat NUPTK 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar