Berikut Admin informasikan salah satu info yang sangat penting untuk Anda ketahui sebagai PNS Pegawai Negeri Sipil perihal Tata Cara Cuti. Peraturan Badan ini digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor I ISE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mselanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
3. Ketentuan Lain-lain.
II. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1. Cuti diberikan oleh PPK.
2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupatenlkota.
3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
4. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.
B. Jenis Cuti
Cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2.Cuti besar;
3.Cuti sakit;
4.Cuti melahirkan;
5.Cuti karena alasan penting;
6.Cuti bersama; dan
7.Cuti di luar tanggungan negara.
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai informasi ini dapat Anda download surat Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 pada link di bawah ini.
Unduh Surat Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor I ISE/ 1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 10 Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa cuti Pegawai Negeri Sipil terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
PENGERTIAN1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mselanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Badan ini terdiri atas:
1. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti;
2. Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; dan
3. Ketentuan Lain-lain.
II. PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI DAN JENIS CUTI A. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti
1. Cuti diberikan oleh PPK.
2. PPK sebagaimana di maksud pada angka 1 terdiri atas:
a. menteri di kementerian, termasuk Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non kementerian, termasuk Kepala Badan Intelijen Negara dan pejabat lain yang di tentukan oleh Presiden;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupatenlkota.
3. PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Badan ini.
4. Keputusan pendelegasian wewenang pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1.a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
5. Cuti bagi PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian atau lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.
B. Jenis Cuti
Cuti terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2.Cuti besar;
3.Cuti sakit;
4.Cuti melahirkan;
5.Cuti karena alasan penting;
6.Cuti bersama; dan
7.Cuti di luar tanggungan negara.
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai informasi ini dapat Anda download surat Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 pada link di bawah ini.
Unduh Surat Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Tata Cara Cuti Bagi PNS Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar