Informasi yang Admin Guru Kelas bagikan ini merupakan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (UAMBD) dan Ujian Akhir Berstandar Nasional (UAMBN) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah MI, Tsanawiyah MTs, dan Aliyah MA Tahun Pelajaran 2017/ 2018. JUKNIS ini merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UAMBN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan penjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan DOMNIS ini, diharapkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.
Berikut sekilas isi dari pedomen penyelenggaraan tersebut lengkap bersama link download, agar info yang Bapak dan Ibu dapatkan lengkap dan jelas.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (MI), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 2017/2018. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Tujuan Domnis ini adalah:
a. Persyaratan umum
Berada pada tahun terakhir pada MI;
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
b. Persyaratan khusus
Peserta didik terdaftar pada MI;
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah;
Peserta UAMBD yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBD dapat mengikuti UAMBD susulan.
Peserta UAMBN
a. Persyaratan umum
Daftar isi
BAB I- PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan.
D. Daftar lstilah
BAB II- KEPANITIAAN
A. Panitia Tingkat Provinsi
B. Panitia Tingkat Kabupaten/Kota
1 . Panitia Rayon
2. Panitia Subrayon
3. Panitia UAMBD Ml Tingkat Kecamatan
C. Panitia Tingkat Satuan Pendidikan
BAB III- PESERTA UAMBD & UAMBN
A. Persyaratan
B. Proses Pendaftaran Peserta
BAB IV - KEPENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN KELULUSAN
A. UAMBD-KP dan UAMBN-KP
1 . Pengawasan
2. Pemeriksaan
B. UAMBD-BK dan UAMBN-BK
1 . Pengawasan
2. Pemeriksaaan
C. Kelulusan
1 . Ketentuan Kelulusan
2. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Demikian yang dapat Admin tuliskan mengenai Pedoman pelaksanaan ini selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh melalui link di bawah ini :
Link Pedoman Penyelenggaraan UAMBD UAMBN Tahun 2018 Pdf
Semoga informasi dan file yang Admin sajikan perihal JUKNIS Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI, MTs, MA 2018 ini dapat bermanfaat.
Berikut sekilas isi dari pedomen penyelenggaraan tersebut lengkap bersama link download, agar info yang Bapak dan Ibu dapatkan lengkap dan jelas.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (MI), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 2017/2018. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Tujuan Domnis ini adalah:
- Memberikan pedoman kepada Ket u a Rayon IS u b rayon I Ke pa I a MI/Kepala MTs/Kepala MA/MAPK pelaksana UAMBD dan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.
- Menjadi pedoman pelaksanaan UAMBD MI dan UAMBN MTs & MA Tahun Pelajaran 2017/2018 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul.
- Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD dan UAMBN.
Baca juga POS UAMBN Tahun 2018Persyaratan Peserta UAMBD
a. Persyaratan umum
Berada pada tahun terakhir pada MI;
Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
b. Persyaratan khusus
Peserta didik terdaftar pada MI;
Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah;
Peserta UAMBD yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBD dapat mengikuti UAMBD susulan.
Peserta UAMBN
a. Persyaratan umum
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAPK;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA/MAPK mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
Baca juga Panduan Penggunaan Aplikasi UAMBNBKb. Persyaratan khusus
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS;
- Untuk peserta UAMBN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang dari tiga tahun, harus memiliki: a) Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi; b) Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang; c) Sertifikat hasil tes IQ (minimal 130) peserta didik dari perguruan tinggi yang direkomendasi BSNP.
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN, dapat mengikuti UAMBN susulan.
Daftar Isi Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD dan UAMBN Tahun 2018
Kata PengantarDaftar isi
BAB I- PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan.
D. Daftar lstilah
BAB II- KEPANITIAAN
A. Panitia Tingkat Provinsi
B. Panitia Tingkat Kabupaten/Kota
1 . Panitia Rayon
2. Panitia Subrayon
3. Panitia UAMBD Ml Tingkat Kecamatan
C. Panitia Tingkat Satuan Pendidikan
BAB III- PESERTA UAMBD & UAMBN
A. Persyaratan
B. Proses Pendaftaran Peserta
BAB IV - KEPENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN KELULUSAN
A. UAMBD-KP dan UAMBN-KP
1 . Pengawasan
2. Pemeriksaan
B. UAMBD-BK dan UAMBN-BK
1 . Pengawasan
2. Pemeriksaaan
C. Kelulusan
1 . Ketentuan Kelulusan
2. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Demikian yang dapat Admin tuliskan mengenai Pedoman pelaksanaan ini selengkapnya mengenai isi dari file tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh melalui link di bawah ini :
Link Pedoman Penyelenggaraan UAMBD UAMBN Tahun 2018 Pdf
Semoga informasi dan file yang Admin sajikan perihal JUKNIS Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI, MTs, MA 2018 ini dapat bermanfaat.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian JUKNIS Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI, MTs, MA 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar