Pada kesempatan tulisan artikel ini Admin akan membagikan secara lengkap pedoman dalam mengikuti kegiatan Program Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan ( PPGJ ) yang tentunya akan menambah informasi bagi Anda yang akan mengikuti kegiatan tersebut pada tahun 2018 ini.
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Dengan syarat :
Oleh karena itu, dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang telah lulus seleksi akademik/pretest diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hasil seleksi tersebut, maka disampaikan beberapa hal terkait verifikasi dan validasi persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
Persyaratan administrasi
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP/NIK :
Tempat/Tanggal Lahir:
NTJPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja:
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
......................... ,............................... 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,
Mateni
Rp 6.000
……………………………..
NIP/NIK
Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Dengan syarat :
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 (SK Bupati untuk guru honorer/GTT).
- mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- Berusia maksimal 58 tahun.
- Terdaftar pada Dapodik dan terundang lewat akun SIM-PKB.
Oleh karena itu, dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG Dalam Jabatan. Calon peserta yang telah lulus seleksi akademik/pretest diwajibkan mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan.
Sehubungan dengan hasil seleksi tersebut, maka disampaikan beberapa hal terkait verifikasi dan validasi persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
- Guru yang mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dan dari hasil pretest, guru yang dinyatakan lulus sejumlah 28.045 orang.
- Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan.
- Guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas ciikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas sesuai dengan persyaratan administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
- Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan selanjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.
- Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambat tanggal 16 Maret 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G).
Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Persyaratan peserta- Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-l) atau diploma empat (D-IV) diri perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
- Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik
Persyaratan administrasi
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi; b) PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota/Provinsi; c) Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
- Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
- Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini.
- Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah SI dari luar negeri.
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIP/NIK :
Tempat/Tanggal Lahir:
NTJPTK :
Unit Kerja :
Alamat Unit Kerja:
Dengan ini saya menyatakan bahwa:
Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
......................... ,............................... 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,
Mateni
Rp 6.000
……………………………..
NIP/NIK
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin sampaikan perihal PPG dalam Jabaran untuk lebih lengkap dan jelasnya, Bapak dan Ibu dapat mendownload Pedoman PPGJ Tahun 2018 pada link dibawah ini.
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga pedoman PPG ini dapat bermanfaat bagi Anda yang pada tahun ini akan mengikuti Program pendidikan profesi Guru.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Pedoman PPG dalam Jabatan Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar