Pada kesempatan ini Admin akan membagikan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Karier untuk Guru SD dan SMP melalui Pelatihan K13 di Tahun 2018. Juknis/ Juklak ini memberikan acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 serta pertanggung jawaban penggunaan Bantuan Pemerintah. Juklak ini memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dana Bantuan Pemerintah yang dapat memberikan arah dan informasi kepada semua pihak terkait sehingga pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mendukung terwujudnya tujuan dan hasil yang diharapkan.
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juklak tersebut:
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan kegiatan program tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masing-masing.
Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Sasaran Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima adalah bantuan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun bantuan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui mekanisme transfer.
Sifat bantuan pemerintah adalah sebagai berikut.
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta digunakan untuk melakukan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi manajemen yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB).
Tujuan penggunaan SIM-PKB adalah sebagai alat bantu dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan pelatihan Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan digunakan oleh seluruh komponen terkait dalam kegiatan pelatihan kurikulum 2013.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi file tersebut Bapak dan Ibu dapat mendownloadnya pada link dibawah ini:
Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 ( Unduh ), Lampiran-lampiran ( Unduh )
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file mengenai Pelatihan Kurikulum 2013 pada tahun 2018 ini dapat bermanfaat dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Berikut sekilas Admin tuliskan isi dari Juklak tersebut:
Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan kegiatan program tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masing-masing.
Juknis/ Juklak Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018
Pengertian Bantuan PemerintahBantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Tujuan Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
- menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi: a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran, b. materi dalam buku pelajaran, c. penerapan model pembelajaran, d. penilaian hasil belajar,
- merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
- mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
- mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Sasaran Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah 2342 SD Inti dan 95 SMP Inti di 33 provinsi.
Baca juga : Materi Strategi Literasi Dalam Pembelajaran SMP Tahun 2018Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut.
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Ditetapkan sebagai Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (dapat diunduh di SIM PKB);
- Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima adalah bantuan untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier. Adapun bantuan pemerintah ini dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui mekanisme transfer.
Sifat bantuan pemerintah adalah sebagai berikut.
- terbatas dan sementara, artinya pemberian bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
- stimulus, artinya penerima bantuan harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi guru Pendidikan dasar dalam rangka pengembangan karier.
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.
Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB)
Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta digunakan untuk melakukan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi manajemen yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB).
Tujuan penggunaan SIM-PKB adalah sebagai alat bantu dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan pelatihan Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan digunakan oleh seluruh komponen terkait dalam kegiatan pelatihan kurikulum 2013.
Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai isi file tersebut Bapak dan Ibu dapat mendownloadnya pada link dibawah ini:
Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 ( Unduh ), Lampiran-lampiran ( Unduh )
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file mengenai Pelatihan Kurikulum 2013 pada tahun 2018 ini dapat bermanfaat dalam persiapan untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Juknis Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru SD SMP Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar