Penyusunan Perangkat Pembelajaran

Posted by Tentang Pendidikan on 20170929

Dalam Diklat Penyusunan perangkat pembelajaran merupakan tugas dari mata diklat kurikulum. Perangkat pembelajaran yang disusun meliputi: 1) Silabus; 2) RPP; 3) bahan Ajar: dan 3) Penilaian. Perangkat pembelajaran yang disusun meliputi 1 Kompetensi Dasar (KD) pada mata pelajaran yang sedang diampu (pada semester sekarang).
Jumlah RPP yang disusun mengikuti jumlah pertemuan dari Kompetensi Dasar (KD) tersebut. Jika KD tersebut dituntaskan dengan 4 kalin pertemuan maka jumlah RPP yang harus disusun juga 4 buah. Bahan ajar yang disusun sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) tersebut, yakni 1 buah. Instrumen penilaian yang disusun disesuaikan dengan kebutuhan penilaian Kompetensi Dasar (KD) tersebut.
Sumber: http://lppks.kemdikbud.go.id

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Penyusunan Perangkat Pembelajaran yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

September 29, 2017

0 komentar:

Posting Komentar