Dalam Diklat Penyusunan perangkat pembelajaran merupakan tugas dari mata diklat kurikulum. Perangkat pembelajaran yang disusun meliputi: 1) Silabus; 2) RPP; 3) bahan Ajar: dan 3) Penilaian. Perangkat pembelajaran yang disusun meliputi 1 Kompetensi Dasar (KD) pada mata pelajaran yang sedang diampu (pada semester sekarang).
Jumlah RPP yang disusun mengikuti jumlah pertemuan dari Kompetensi Dasar (KD) tersebut. Jika KD tersebut dituntaskan dengan 4 kalin pertemuan maka jumlah RPP yang harus disusun juga 4 buah. Bahan ajar yang disusun sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) tersebut, yakni 1 buah. Instrumen penilaian yang disusun disesuaikan dengan kebutuhan penilaian Kompetensi Dasar (KD) tersebut.
Sumber: http://lppks.kemdikbud.go.id
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Penyusunan Perangkat Pembelajaran yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar