Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja melampaui standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, Nasional dan/atau Internasional, dan secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Tahun dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Maka dari itu Pedoman, Juknis atau Juklak ini di buat agar Bapak dan Ibu lebih memahami informasi dan mekanisme Pemilihan Guru Berprestasi.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Nasional.
Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian berdasarkan data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi yang akurat.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun
administratif.
Baca juga:
Pedoman Pelaksanaan/ Juknis O2SN SMK 2018
Panduan Pelaksanaan OSN SMA 2018
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu
Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini yang di kutip dari Buku Pedoman GUPRES 2018 selengkapnya mengenai informasi ini dapat Bapak dan Ibu simak pada link di bawah ini:
Link Pedoman / JUKNIS Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Tujuan dan Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018
Tujuan Pemilihan Guru Berprestasi1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional.
2. Terangkatnya harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
3. Terwujudnya peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
4. Terbangunnya komitmen guru dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
Manfaat Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018
1. Bagi guru dapat meningkatkan motivasi, kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk kepentingan masa depan bangsa dan negara serta terjalinnya interaksi antar guru peserta pemilihan untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa.
2. Bagi sekolah dapat meningkatkan mutu, citra lembaga di masyarakat, mendapat kepercayaan lebih tinggi dari masyarakat, dan menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya.
3. Bagi pemerintah sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Hasil yang Diharapkan
1. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Provinsi,
2. Terpilihnya guru berprestasi jenjang SMA dan SMK pada tingkat Nasional.
Sifat
1. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan setiap provinsi. Masing-masing guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti program ini.
2. Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
a. Objektif mengacu kepada proses penilaian berdasarkan data faktual, tidak memihak, tidak diskriminatif, dan sesuai dengan standar penilaian yang ditetapkan.
b. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi yang akurat.
c. Akuntabel merupakan proses penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun
administratif.
Baca juga:
Pedoman Pelaksanaan/ Juknis O2SN SMK 2018
Panduan Pelaksanaan OSN SMA 2018
Persyaratan peserta pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
2. Persyaratan Administratif
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
f. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang
bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
i. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan
mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
j. Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III
pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
k. Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
l. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu
Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan pada artikel ini yang di kutip dari Buku Pedoman GUPRES 2018 selengkapnya mengenai informasi ini dapat Bapak dan Ibu simak pada link di bawah ini:
Link Pedoman / JUKNIS Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018
Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK Tahun 2018 merupakan agenda tahunan, mulai dari tingkat Provinsi sampai tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai agen pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK merupakan wujud nyata pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan Buku Pedoman/Panduan Pemilihan Guru Berprestasi (Gupres) Jenjang SMA-SMK Tahun 2018 ini dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar