Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180328

Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada penerima bantuan, yakni satuan PAUD atau satuan Pendidikan Non-Formal (PNF) untuk membangun ruang kelas baru. Tujuan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2018
  1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan dan menyalurkan bantuan;
  2. Sebagai acuan bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) PAUD dan Dikmas dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  3. Sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan Kab/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi yang mengajukan bantuan;
  4. Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi PAUD yang mengajukan bantuan.
Tujuan Penggunaan Bantuan
Bantuan RKB PAUD Tahun 2018 ditujukan untuk:
1. Mendukung ketersediaan akses layanan PAUD berkualitas;
2. Mendukung pemenuhan kebutuhan prasaranakhususnya ruang kelas baru PAUD berkualitas.

Download Petunjuk Teknis RKB PAUD Tahun 2018
Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran Penerima “Bantuan RKB PAUD Tahun 2018” adalah Satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD dan membutuhkan ruang kelas baru untuk penyelenggaraan PAUD.

Tata Cara penyalurandan Pelaporan Bantuan RKB PAUD
A. Pemberi Bantuan
Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan dana bantuan sebagaimana tertuang dalam DIPA.

Baca juga:
Administrasi PAUD, TK, RA, KOBER Lengkap
Contoh Pengajuan Dana BOP PAUD TK Dana Alokasi Khusus APBD

B. Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima Bantuan RKB PAUD Tahun 2018, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagai berikut.

1. Persyaratan Administrasi
a. Mengajukan proposal bantuan kepada Direktur Pembinaan PAUD, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud;
b. Dokumen kepemilikan hak atas lahan yang jelas untuk penyelenggaraan program PAUD dengan status hak milik yayasan atau satuan PAUD atau satuan PNF atau hak pakai atas tanah negara, tanah milik daerah atau tanah desa;
c. Melampirkan pakta integritas;
d. Mendapatkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan/UPT PAUD dan Dikmas setempat;
e. Memiliki struktur organisasi kepengurusan satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan program PAUD;
f. Memiliki rekening bank pemerintah yang masih aktif dan NPWP atas nama lembaga/organisasi.

2. Persyaratan Teknis
a. Tersedia lahan kosong minimal 100 m2 untuk RKB dalam satu lokasi;
b. Sudah membuka layanan PAUD;
c. Menyertakan denah lokasi (site plan) yang akan didirikan bangunan;
d. Bangunan yang akan dibangun RKB terletak di lokasi yang aman bagi anak;
e. Menyertakan dokumentasi lahan yang akan dibangun PAUD;
f. Menyampaikan harga satuan upah di wilayah lembaga yang mengajukan bantuan tersebut;
g. Menyusun dan menyampaikan tim pelaksana pembangunan RKB yang ditetapkan dan ditandatangani oleh pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang mengusulkan bantuan.
h. Menyampaikan usulan biaya sesuai yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana bantuan dan kepala sekolah/pengelola/kepala satuan PAUD atau satuan PNF yang menyelenggarakan Program PAUD; (RAB disesuaikan dengan standar harga yang berlaku di masing-masing daerah).

Itulah sekilas yang dapat Admin Guru Kelas tuliskan selengkapnya mengeni Petunjuk Teknis Bantuan RKB Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018, dapat Anda download pada link di bawah ini dalam bentuk Pdf.
Link JUKNIS Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD 2018

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Juknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) PAUD 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Maret 28, 2018

0 komentar:

Posting Komentar