Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180419

Petunjuk pelaksanaan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018
Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel ini yaitu perihal petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan Bantuan Peralatan Pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Tahun 2018.  Juknis / Juklak ini diharapkan menjadi acuan SMK penerima Bantuan Peralatan Pendidikan SMK dapat mewujudkan rencana pengembangan sekolahnya.

Untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk mendorong pertumbuhan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program yang mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan.

Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.

Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun suatu Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat direalisasikan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi SMK yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.

Tujuan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018:

Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Pendidikan SMK;
Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Peserta Didik SMK untuk mencapai kompetensi yang dipersyaratkan.

Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Pendidikan SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian Jumlah Bantuan
Rincian jumlah Bantuan Peralatan Pendidikan SMK adalah sebesar Rp866.400.000.000,00 untuk 5.976 paket.

Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan pembelajaran praktik peralatan pendidikan sebanyak 5.976 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Pendidikan SMK disalurkan berupa uang/barang Peralatan Pendidikan.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
  1. Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
  2. Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan pendidikan Peserta Didik SMK;
  3. Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah

SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK.
Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Pendidikan SMK bagi SMK Swasta.
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah

Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut:
  • Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
  • Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pemerintah Peralatan Pendidikan SMK;
  • Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
  • Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Peralatan Pendidikan SMK, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
  • Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Demikian yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai  Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018 ini dapat Anda download pada link dibawah ini:
Link File Petunjuk pelaksanaan Bantuan Peralatan Pendidikan SMK Tahun 2018 Pdf
Link File Lampiran-lampiran Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018 Pdf

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

April 19, 2018

0 komentar:

Posting Komentar