Juknis/ Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK 2018 (RPS)

Posted by Tentang Pendidikan on 20180419

petunjuk pelaksanaan Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK 2018 (RPS)
Ruang Praktek Siswa (RPS) merupakan salah satu bangunan yang sangat penting yang harus di miliki oleh sekolah jenjang SMK maka dari itu petunjuk pelaksanaan ini sangatlah penting bagi Anda Kepala Sekolah atau Guru yang akan mengajukan Pembangunan Ruang Praktek Siswa. Dalam file Juknis/ Juklak SMK 2018 ini telah di jelaskan secara rincai perihal yang bersangkutan dengan pembangunan RPS SMK. Berikut selengkapnya kutipan dari buku bantuan ini dan di akhir artikel ini Admin akan membagikan link download nya;

Pemberi Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Tujuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa

  1. Mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan kesempatan belajar di SMK;
  2. Mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK. 
Baca juga : Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018

Rincian Jumlah Bantuan

Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa adalah sebesar Rp944.500.000.000,00 untuk 3.778 ruang.

Hasil Yang Diharapkan

Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 ruang.

Bentuk Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya);
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK;
Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah

SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Jual Beli/Akta Hibah/yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (PPAIW)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanahdan masih tersedia lahan/tempat untuk pengembangan Ruang Praktik Siswa.
Memiliki minimal 216 peserta didik kecuali daerah 3T/Papua/Papua Barat;
Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
Memiliki analisa kebutuhan ruang praktik (ada-butuh-kurang);
Membuat surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6000,-) untuk: a) Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa bagi SMK Negeri. b) Mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset hasil Bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK bagi SMK Swasta.
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah

Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi dan menetapkan SMK calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK;
Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;

Demikian yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai informasi Juknis/ Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK 2018 (RPS) dapat Anda simak dengan download filenya dalam bentuk Pdf di bawah ini:
Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) SMK Tahun 2018.docx

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK 2018 (RPS) yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

April 19, 2018

0 komentar:

Posting Komentar