Juknis/ Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180419

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK 2018
Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan sebuah buku yang berisi informasi secara lengkap bagi Anda yang ingin mengajukan Bantuan untuk Rahabilitasi Gedung jenjang SMK Sekolah Menengah Kejuruan. Juknis atau Juklak ini di hadirkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 076/D5.4/KU/2018 pada tahun 2018 . Bagi Anda Kepala Sekolah, Guru atau Administrasi SMK dan saat ini sedang mencari info mengenai Bantuan Gedung maka file yang Admin sajikan ini tentunya akan sangat bermanfaat. Berikut Admin tuliskan sekilas kutipan dari isi buku ini lengkap bersamaan dengan link download nya.

Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan program bantuan Rehabilitasi Gedung SMK. Dengan demikian diharapkan terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program bantuan rehabilitasi gedung SMK.

Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97% tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2018 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 Paket.

Baca juga :
Juknis/ Juklak Bantuan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK 2018
Juknis/ Juklak Bantuan Peralatan Pendidikan SMK 2018
Penyediaan sarana dan prasarana dengan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.

Tujuan Pelaksanaan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK merupakan upaya dalam:


Mendukung program peningkatan akses/daya tampung pada SMK;
Memenuhi kebutuhan perbaikan ruang dan mengembalikan fungsi Gedung SMK melalui program Rehabilitasi Gedung SMK. Pemberi Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedu ng SMK Tahun 2018 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.

Rincian jumlah Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018 adalah sebesar Rp100.000.000.000,00 untuk 2.000 paket.

Hasil Yang Diharapkan

Tercapainya sasaran Rehabilitasi Gedung SMK sebanyak 2.000 paket.

Bentuk Bantuan Pemerintah

Bentuk Bantuan adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang.

Karakteristik Program Bantuan Pemerintah

Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya;
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
Bantuan ini dipergunakan untuk memperbaiki gedung yang rusak dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018;
Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Persyaratan Penerima Bantuan Dana Pemerintah

SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
Memiliki Foto Kondisi awal ruang/gedung yang akan direhabilitasi melalui dana bantuan Rehabilitasi gedung SMK;
Memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
Memiliki data analisis kerusakan Ruang dari Tim Pelaksana Rehabilitasi (SMK Jurusan Bangunan);
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah dari pihak yang berwenang;
Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermaterai Rp.6000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK bagi SMK Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK bagi SMK Swasta.
Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK yang bersangkutan.

Mekanisme Pengajuan Usulan Dana Bantuan Pemerintah

Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan rehabilitasi gedung SMK berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Pelaksanaan Rehabilitasi Gedung SMK;
Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas Pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK;
Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan rehabilitasi bangunan SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;

Demikian yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini perihal Juknis/ Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK 2018, untuk lebih lengkap dan jelasnya Bapak dan Ibu dapat mendownload file lengkap dalam bentuk pdf dibawah ini.
Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.pdf
Lampiran - Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2018.docx

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

April 19, 2018

0 komentar:

Posting Komentar