Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180408

Pemilihan GUPRES merupakan sebuah bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan mutu peserta didik. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan sebuah pedoman yang mengatur pemilihan Guru Berprestasi Tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun 2018. Pedoman atau JUKNIS ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Guru Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Guru Berprestasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memotivasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan/ teladan bagi peserta didik, keluarga maupun masyarakat. Undang –undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2)  poin c menyatakan bahwa “pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukannya seiring dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin  strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global,  menuntut SDM  bermutu tinggi dan siap berkompetisi. 

Pemilihan Guru Berprestasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018

Pemilihan Guru Taman Kanak – Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Mengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berprestasi Tahun 2018 bertujuan untuk menciptakan budaya kompetisi, memberikan motivasi, dan menghargai dedikasi dan loyalitas serta profesionalisme Guru TK. Pemilihan Guru TK berprestasi diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja guru yang dapat dilihat dari tingkat pencapaian perkembangan peserta didik. Baca juga : Syarat-syarat mendapatkan NUPTK 2018

Pemerintah memberikan perhatian dengan sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk Guru TK berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada Guru TK berprestasi memiliki dasar legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan kepada Guru  TK berprestasi dapat diberikan oleh
pemerintah pusat, daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan.  

Selengkapnya download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018
Pedoman GUPRES TK 2018
Pedoman GUPRES SD 2018
Pedoman GUPRES SMP 2018
Pedoman GUPRES SMA, SMK 2018 

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi TK, SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

April 08, 2018

0 komentar:

Posting Komentar