Syarat-syarat mendapatkan NUPTK 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180408

NUPTK atau Nomor unuk pendidik tenaga kependidikan merupakan sebuah Data yang sangat penting untuk di miliki oleh seorang honorer seperti Guru. Sejak tahun 2010 NUPTK sulit untuk di dapatkan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang mudah di dapat, kita tingga mengajukan data ke Operator Kecamatan. Dan beberapa bulan kemudian Nomor NUPTK sudah kita dapat.

Banyak orang yang mempertanyakan cara mendapatkan NUPTK, tetapi masih saja sulit untuk di dapatkan salah satu situs PADAMU NEGERI juga pernah membuat pendaftaran bagi honorer yang ingin mendapatkan NUPTK tetapi terganjal dengan Surat Keputusan / SK Bupati. Meskipun banyak situs yang memberikan contoh cara membuat SK Bupati tetapi pendatangan oleh Bupatilah yang menjadi permasalahannya, karena jika kita telah mendapatkan SK dari Bupati berarti kita sudah harus menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Jadi kita Anda seorang PNS mendapatkan SK Bupati sangatlah mudah. Lalu bagaimana dengan Guru Pendidik yang belum PNS atau Masih Honorer? Jawaban dari pertanyaan tersebut hadir di tahun 2018 ini dengan munculnya Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK yang memberikan informasi cara memiliki NUPTK.
NUPTK Tahun 2018

Berikut akan Admin paparkan apa saja syarat-syarat mengenai cara mendapatkan NUPTK

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma  IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Selengkpanya: Downoad Syarat-syarat mendapatkan NUPTK 2018

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Syarat-syarat mendapatkan NUPTK 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

April 08, 2018

0 komentar:

Posting Komentar