Pada artikel ini Admin akan memberikan informasi yang di ambil dari Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ( Permendikbud ) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Penilaian Prestasi Kepala Sekolah ( KS ). Ada beberapa pasal yang menyangkut Penilaian tersebut, dan tentunya wajib Anda ketahui. Selengkapnya dapat Anda simak berikut ini.
Kepala Sekolah ( KS ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.
Itulah pasal 18 dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 yang wajib Anda ketahui sebagai Kepala Sekolah atau Calon KS. Untuk leboh lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu download dibawah ini:
Link File Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Tahun 2018
Kepala Sekolah ( KS ) adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Baca juga : Tugas Pokok Kepala Sekolah Terbaru sesuai Permendikbu Nomor 6 Tahun 2018
Pasal-pasal mengenai Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah
Pasal 18(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.
Itulah pasal 18 dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 yang wajib Anda ketahui sebagai Kepala Sekolah atau Calon KS. Untuk leboh lengkap dan jelasnya dapat Bapak dan Ibu download dibawah ini:
Link File Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Tahun 2018
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar