Bagi Anda yang saat ini Guru yang ingin menjadi calon kepala sekolah (KS), informasi yang Admin sajikan perihal Proses Pengangkatan Kepala Sekolah ini tentunya akan sangat bermanfaat apalagi data yang Admin sajikan ini mrupakan yang terbaru sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia ( Permendikbud RI ) Nomor 6 Tahun 2018.
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(1) Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2) Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau
pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca juga:
(1) Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya mengenai Pengangkatan KS: Link Download Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Itulah yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, semoga informasi yang tersaji perihal Proses Pengangkatan KS sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ini dapat bermanfaat dalam kegiatan yang Anda laksanakan.
Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
Inilah beberapa Pasal yang terkait dengan Proses Pengangkatan Kepala Sekolah
Berikut sekilas Admin informasikan mengenai proses pengangkatan KS Tahun 2018.
Pasal 10 (1) Pengangkatan Kepala Sekolah dilaksanakan bagi calon Kepala Sekolah yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7).
(2) Proses pengangkatan calon Kepala Sekolah dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian atau
pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
(3) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
(4) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur sekretariat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah.
(6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan majelis pertimbangan pada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca juga:
Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/MasyarakatPasal 11
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
(1) Pengangkatan dan penempatan Kepala SILN dilaksanakan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Status dan hak kepegawaian bagi Kepala SILN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya mengenai Pengangkatan KS: Link Download Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Itulah yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, semoga informasi yang tersaji perihal Proses Pengangkatan KS sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 ini dapat bermanfaat dalam kegiatan yang Anda laksanakan.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Proses Pengangkatan Kepala Sekolah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar