Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180417

Download Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018
Bagi Anda kepala sekolah atau calon kepala sekolah informasi yang Admin sajikan ini tentunya akan sangat bermanfaat yaitu perihal penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 6 tahun 2018. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Berikut Admin bahas sekilas maksud dari Penyiapan KS sesuai Permendikbud RI no 6 2018

Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah. 
Pasal 4
(1) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(2) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun.
(3) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon Kepala Sekolah untuk mengikuti pelatihan calon kepala sekolah berdasarkan proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 5
(1) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah termasuk yang akan ditugaskan di daerah khusus dilakukan melalui tahap:
a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(2) Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dilakukan melalui tahap:
a. penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
c. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
(3) Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
a. pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan
b. seleksi calon Kepala Sekolah.
 
Pasal 6
(1) Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
a. Kepala Sekolah dapat mengusulkan guru pada satuan pendidikannya untuk menjadi bakal calon
Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; atau
b. Guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah satuan administrasi pangkal tempat guru yang bersangkutan bertugas.
(2) Penyampaian bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Pasal 7
(1) Seleksi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi substansi.
(2) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota sesuai kewenangannya.
(3) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan hasil seleksi administrasi dilaporkan kepada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(4) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penilaian dokumen yang meliputi:
a. fotokopi ijazah kualifikasi akademik;
b. fotokopi sertifikat pendidik;
c. fotokopi surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir bagi Guru yang diangkat oleh pemerintah daerah;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau perjanjian kerja bagi Guru bukan PNS pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
e. surat keterangan pengalaman mengajar yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan; 
f.    fotokopi hasil penilaian prestasi kerja pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. fotokopi surat keputusan atau surat keterangan terkait pengalaman manajerial dengan tugas yang
relevan dengan fungsi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f;
h. surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh rumah sakit
Pemerintah;
i.    surat keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat dari atasan atau
pejabat yang berwenang;
j. surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. surat rekomendasi dari Kepala Sekolah atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(5) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah bakal calon Kepala Sekolah lolos seleksi administrasi.
(6) Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat mengajukan bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti seleksi substansi kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. 
(7) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tes potensi kepemimpinan yang dilakukan oleh LPPKS. 
(8) Hasil seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh LPPKS kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Baca juga :
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Penugasan Guru Sebagai KS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Pasal 8
(1) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 5 ayat (2) huruf c diikuti oleh bakal calon Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7).
(2) Bakal calon Kepala Sekolah yang sudah lolos seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada LPPKS dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. 
(3) LPPKS dalam hal melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan lembaga lain yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
(4) Kerjasama dengan lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. 
(5) LPPKS melakukan supervisi terhadap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh lembaga lain.
(6) Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah diberi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal.
(8) Bakal calon Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali. 
(9) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan salah satu syarat mengikuti proses pengangkatan menjadi Kepala Sekolah.

Pasal  9
(1) Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan pemberitahuan dan proses pendaftaran bagi Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Seleksi calon Kepala SILN dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani
urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara.
(4) Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Selengkapnya : Link Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018

Demikian sekilas yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai penyiapan calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat ini dapat bermanfaat.

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Penyiapan Calon Kepala Sekolah Satuan Pemerintah Daerah/Masyarakat sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.

Related Posts

April 17, 2018

0 komentar:

Posting Komentar