POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180509

Download POS Akreditasi Sekolah Madrasah
Dalam persiapan kegiatan Akreditasi pada Sekolah atau Madrasah yang Bapak dan Ibu Ampu tentunya harus memiliki banyak persiapan yang matang agar kegiatan tersebut pada tahun 2018 dapat Anda lalui dengan baik dan mendapatkan hasil yang maksimal. Sebagai salah satu informasi mengenai Akreditasi Anda tentunya wajib memiliki file Prosedur Operasional Standar, file POS tersebut akan Admin bagikan secara lengkap pada kesempatan artikel ini.

POS Pelaksanaan Akreditasi ini Admin bagikan untuk jenjang SD MI, SMP MTs, SMA MA SMK MAK atau Sekolah dan Madrasah. BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN adalah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran akreditasi dari dana APBN tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.
Dalam hal terjadi efesiensi, maka memungkinkan akan adanya pertambahan kuota sasaran akreditasi. Demikian juga apabila berdasarkan audit dokumen, terdapat sekolah/madrasah yang belum diakreditasi tetapi tidak layak untuk divisitasi, maka dana dapat dialihkan untuk melakukan visitasi terhadap sekolah/madrasah lainnya yang telah habis masa berlaku akreditasinya.
Berdasarkan data dari BAP-S/M sampai saat ini, jumlah sekolah/madrasah sasaran yang perlu diakreditasi dari 3 kategoridi atas telah melebihi 102 ribu sekolah/madrasah. Untuk

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 menambah sasaran akreditasi, selain dari dana APBN dapat juga menggunakan dana APBD. Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya
proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena S/M.

 Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka.

Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.

Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan

mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang

ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi.

Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.

Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.

POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga : Standar Dokumen Administrasi Madrasah
Pada berkas POS Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2018 ini bersisi beberpa point penting antara lain:
  1. Keputusan BAN-S/M Tentang Penggunaan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
  2. Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
  3. Langkah ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M)
  4. Langkah ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor
  5. Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
  6. Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
  7. Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi
  8. Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
  9. Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
  10. Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi
Itulah sekilas yang dapat Admin informasikan, lebih lengkap dan jelasnya mengenai Prosedur Operasional Standar dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Download POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi yang tersaji ini dapat memberikan manfaat dalam persiapan kegiatan Akreditasi yang akan Bapak dan Ibu laksanakaan.

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/ Madrasah 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Mei 09, 2018

0 komentar:

Posting Komentar