Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 SE Menpan RB

Posted by Tentang Pendidikan on 20180727

Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 SE Menpan RB
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan informasi mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai negeri sipil sesuai denga surat edaran dari menteri pendayagunaan apartur negera dan reformasi birokrasi republik indonesia. Dalam surat dari Menpan RB ini telah di jelaskan perihal pemberitahuaan yang bersifat penting mengenai instansi pemerintah yang belum menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS. Surat ini diterbitkan di Jakarta pada 8 Juni 2018 dengan nomor surat B/26/M/.SM.03.03/2018.

Berikut admin tuliskan sekilas ini dari surat tersebut perihal penilan prestasi kerja PNS. Selengkapnya mengenai surat tersebut dapat Bapak dan Ibu download di akhir artikel ini.
  1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
  2. Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
  3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
  4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
  6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
  7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
  8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
  10. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja.
  11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Itulah sekilas gambaran dari SE Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018, lebih lengkap dan jelas mengenai surat edaran tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:

Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2018

Adanya surat ini Admin harapkan dapat membantu Bapak dan Ibu yang sedang mencari informasi mengenai penilaian prestasi kerja PNS pada tahun 2018 yang akan dan sedang Anda laksanakan.

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Penilaian Prestasi Kerja PNS 2018 SE Menpan RB yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Juli 27, 2018

0 komentar:

Posting Komentar