Pola Karier PNS Kemendikbud Permendikbud 19 Tahun 2018

Posted by Tentang Pendidikan on 20180625

Permendikbud nomor 19 Tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini akan akan membagikan informasi secara lengkap sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kemendikbud. Dalam permendikbu ini telah dijelaskan secara rinci perilah karier seorang PNS, maka dari itu Admin rasa file ini perlu Anda simak secara lengkap. Berikut sekilas ulasan isi dari Pemendikbud No 19 tersebut:

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menyusun pola karier di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

Inilah Pola Karier PNS di lingkungan Kemendikbud

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
3. Jabatan adalah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
4. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Penugasan Khusus adalah penugasan PNS untuk melaksanakan tugas Jabatan secara khusus di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
8. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku seorang PNS yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
9. Standar Kompetensi Jabatan adalah persyaratan Kompetensi minimal yang harus dimiliki seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatannya.
10. Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT dan/atau JA yang dilaksanakan melalui kompetisi secara terbuka, baik di tingkat internal maupun nasional.
11. Uji Kelayakan dan Kepatutan adalah metode penilaian Kompetensi bagi PNS untuk menduduki suatu Jabatan.
12. Unit Kerja adalah Satuan Kerja di lingkungan Kementerian, baik di pusat maupun daerah.
13. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
14. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
15. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
16. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier.
(2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
(4) Pola Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.

Pasal 3

Pola Karier bertujuan untuk:

a. menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan
b. memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan Kompetensinya.

Pasal 4

(1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip:
a. kepastian;
b. profesionalisme; dan
c. transparan.
(2) Kepastian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berarti bahwa Pola Karier PNS akan memberikan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
(3) Profesionalisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS.
(4) Transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud
BAB II

JENIS DAN JENJANG JABATAN PNS

Pasal 5

Jenis Jabatan PNS terdiri atas:
a. JA;

b. JF; dan
c. JPT.

Pasal 6

(1) Jenjang JA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Jabatan administrator; b. Jabatan pengawas; dan c. Jabatan pelaksana.
(2) Jabatan administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb.
(3) Jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb.
(4) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

(1) JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan.
(2) Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.

(3) Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.

Pasal 8

(1) Jenjang JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. JPT madya; dan b. JPT pratama.
(2) JPT madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setara dengan Jabatan eselon I.
(3) JPT pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.

BAB III

TINGKAT PENDIDIKAN YANG PERSYARATKAN

Pasal 9

(1) Tingkat pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling rendah:
a. SMA/SMK, atau sederajat untuk pejabat pelaksana;
b. diploma III, untuk pejabat pengawas; dan
c. sarjana, untuk pejabat administrator dan pejabat pimpinan tinggi.
(2) Tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk jenis Jabatan tertentu yang mensyaratkan perlunya sertifikasi Kompetensi dengan persetujuan Menteri.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan atas usulan pimpinan unit utama.

Itulah yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Permendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Unduh Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier PNS Kemendikbud 

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai Pola Karier Pegawai Negeri Sipil ini dapat membarikan manfaat dalam berbagai kegiatan yang Bapak dan Ibu laksankan.

Klik Bagikan sebelum Download

Demikian Pola Karier PNS Kemendikbud Permendikbud 19 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
Previous
« Prev Post

Related Posts

Juni 25, 2018

0 komentar:

Posting Komentar