Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kompetensi KS adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Informasi diatas merupakan pengertian KS, Guru, Kompetensi, dan tujuan dari pelatihan calon kepala sekolah, seperti yang terlansir dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018.
Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala
Sekolah;
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Selengkapnya : Link Download Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Demikian yang dapat Admin sampaikan mengenai persyaratan Calon KS Tahun 2018, semoga informasi yang tersaji ini dapat bermanfaat, bagi Anda yang sedang bersiap dan ingin menjadi kepala sekolah.
Kompetensi KS adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Informasi diatas merupakan pengertian KS, Guru, Kompetensi, dan tujuan dari pelatihan calon kepala sekolah, seperti yang terlansir dari peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018.
Berikut Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah talah di atur Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, berikut Admin paparkan sekilas.Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala
Sekolah;
Baca juga : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesian Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah(2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki pengalaman paling sedikit 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Selengkapnya : Link Download Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
Demikian yang dapat Admin sampaikan mengenai persyaratan Calon KS Tahun 2018, semoga informasi yang tersaji ini dapat bermanfaat, bagi Anda yang sedang bersiap dan ingin menjadi kepala sekolah.
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar