Pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 telah di jelaskan secara rinci perihal Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Maka dari itu bagi Bapak dan Ibu yang saat ini sedang mencari Informasi mengenak KS sesuai PERMENDIKBUD RI, Admin rasa file yang kami sajikan ini akan sangat bermanfaat. Berikut selengkapnya isi dari Permendikbud tersebut:
Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamikaperkembangan pengelolaan pendidikan nasional,sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPenugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untukmemimpin dan mengelola satuan pendidikan yangmeliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanakluar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luarbiasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolahmenengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolahmenengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atauSekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamamendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilanyang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian,manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalahpenyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untukmemantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, danketerampilan dalam memimpin sekolah.
5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalahprogram dan kegiatan peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yangdilaksanakan berjenjang, bertahap, dan
berkesinambungan terutama untuk peningkatanmanajemen, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab dibidang pendidikan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yangbertanggungjawab di bidang pendidikan di daerahkabupaten/kota.
8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnyadisebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formalyang diselenggarakan di luar negeri.
9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan KepalaSekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unitpelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yangmenangani pendidik dan tenaga kependidikan.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yangbertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenagakependidikan di lingkungan Kementerian.
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggidan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendahPenata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahunmenurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajarsekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengansebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahunterakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yangrelevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua)tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkansurat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedangdan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernahmenjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahunpada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala
Sekolah;
Pembahasan diatas merupakan sekilas isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018, masih ada pembahasan lainnya yang lebih panjang dan lengkap seperti:
File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Menimbang :
a. bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamikaperkembangan pengelolaan pendidikan nasional,sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkanPeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentangPenugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6058);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2O13 tentang PenilaianPrestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 33, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANTENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untukmemimpin dan mengelola satuan pendidikan yangmeliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanakluar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luarbiasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolahmenengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolahmenengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan(SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atauSekolah Indonesia di Luar Negeri.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamamendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilanyang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian,manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalahpenyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untukmemantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, danketerampilan dalam memimpin sekolah.
5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalahprogram dan kegiatan peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yangdilaksanakan berjenjang, bertahap, dan
berkesinambungan terutama untuk peningkatanmanajemen, pengembangan kewirausahaan, dan
supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab dibidang pendidikan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yangbertanggungjawab di bidang pendidikan di daerahkabupaten/kota.
8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnyadisebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formalyang diselenggarakan di luar negeri.
9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan KepalaSekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unitpelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yangmenangani pendidik dan tenaga kependidikan.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usiadini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yangbertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenagakependidikan di lingkungan Kementerian.
PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH
Pasal 2
(1) Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabilamemenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggidan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru PNS memiliki pangkat paling rendahPenata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling sedikit 6 (enam) tahunmenurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing,kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajarsekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengansebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahunterakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yangrelevan dengan fungsi sekolah paling sedikit 2 (dua)tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkansurat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedangdan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernahmenjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahunpada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala
Sekolah;
Pembahasan diatas merupakan sekilas isi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018, masih ada pembahasan lainnya yang lebih panjang dan lengkap seperti:
- PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
- PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH
- TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
- PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN KEPALA SEKOLAH
- PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
- PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
- PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH
- KETENTUAN PERALIHAN
- KETENTUAN PENUTUP
File Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasaan Guru Sebagai Kepala Sekolah
Klik Bagikan sebelum Download
Demikian Penugasan Guru Sebagai KS sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 6 Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada Artikel kali ini, semoga isi dari Artikel kali ini dapat memberikan manfaat sesuai dengan kebutuhan dan pencarian Anda, serta dapat melengkapi Administrasi Gurunya untuk berbagai kegiatan yang sedang di laksanakan dan di kerjakan.
0 komentar:
Posting Komentar